Siak, JaringanBintangInfo.com – Persoalan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat dari PT Maredan Sejati Surya Plantation (MSSP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Seorang karyawan panen bernama Dopenius Gulo mengaku mengalami kecelakaan kerja pada 20 Juli 2026. Insiden itu terjadi ketika dirinya terjatuh dari titian panen saat mengeluarkan buah kelapa sawit hasil panen.
Menurut keterangan Dopenius, kecelakaan tersebut langsung dilaporkan kepada pimpinan afdeling. Asisten afdeling kemudian merujuk dirinya ke rumah sakit di Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat kejadian itu, Dopenius mengaku mengalami cedera berat pada bagian pinggang hingga mengalami perubahan bentuk. Kondisi tersebut berdampak terhadap kemampuannya untuk kembali bekerja sebagai karyawan panen.
Ironisnya, di tengah kondisi yang dialaminya, persoalan justru berkembang pada pembahasan mengenai kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan besaran kompensasi.
Dopenius mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditawari kompensasi sebesar Rp18 juta. Tawaran tersebut ditolaknya karena dinilai tidak sebanding dengan masa kerja lebih dari enam tahun sebagai karyawan tetap maupun kondisi yang dialaminya setelah kecelakaan kerja.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana kejelasan hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga kehilangan kemampuan untuk menjalankan pekerjaan semula?
Dugaan Negosiasi PHK Rp22 Juta, Klarifikasi HRD Jadi Perhatian
Untuk mendapatkan penjelasan berimbang, awak media melakukan konfirmasi kepada HRD PT MSSP, Hadi, pada Senin (12/10/2026).
Dalam komunikasi awal, Hadi menyampaikan akan terlebih dahulu mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pimpinan kebun.
Sehari kemudian, awak media kembali meminta penjelasan mengenai hasil konfirmasi kepada pimpinan kebun.
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Hadi menyampaikan bantahan terkait informasi bahwa Dopenius tidak mendapatkan pengobatan setelah mengalami kecelakaan kerja.
“Tidak benar Ybs mengalami kecelakaan kerja tidak diobati, yang ada ybs diobati di RS Awal Bros Panam tulis Hadi di pesan WhatsApp”.
Terkait pertanggungjawaban perusahaan atas kecelakaan kerja dan kondisi cacat yang dialami korban, Hadi menyebutkan:
“kecelakaan kerja sudah diobati, kalau ada cacat akan dibayarkan santunan oleh BPJS ketenagakerjaan”
Sementara mengenai informasi tawaran kompensasi Rp18 juta, Hadi juga tidak membenarkannya. Ia menyatakan bahwa hingga saat konfirmasi berlangsung, status Dopenius masih sebagai karyawan perusahaan.
Namun, konfirmasi tidak berhenti sampai di situ.
Awak media kemudian menunjukkan bukti percakapan WhatsApp yang disebut berkaitan dengan pembahasan kompensasi dan negosiasi PHK. Menanggapi bukti tersebut, Hadi mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan percakapan itu.
Awak media selanjutnya memperjelas konfirmasi dengan menunjukkan bukti percakapan lanjutan yang disebut memuat pembahasan negosiasi PHK dengan nilai Rp22 juta yang diklaim telah disanggupi perusahaan dan nomor WhatsApp tersebut yang memberikan Nomor Hadi selaku HRD kepada awak media.
Setelah bukti percakapan tersebut disampaikan, Hadi justru menanyakan legalitas media JaringanBintangInfo.com kepada awak media.
Awak media kemudian menjelaskan bahwa identitas dan aktivitas pemberitaan media dapat diperiksa melalui portal JaringanBintangInfo.com.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka. Di satu sisi, HRD menyatakan status Dopenius masih sebagai karyawan dan membantah informasi mengenai tawaran kompensasi. Di sisi lain, awak media memiliki bukti percakapan yang memuat pembahasan negosiasi PHK diduga dari Pihak Perusahaan.
Untuk itu, diperlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai siapa pihak yang melakukan komunikasi tersebut, dalam kapasitas apa komunikasi dilakukan, serta apakah pembahasan nilai Rp22 juta merupakan penawaran resmi, negosiasi awal, atau kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak.
Jangan Sampai Hak Pekerja Berhenti pada Pengobatan
Pemberian pengobatan setelah kecelakaan kerja merupakan persoalan yang berbeda dari pemenuhan hak pekerja apabila mengalami cacat akibat kecelakaan maupun ketika terjadi PHK.
Apabila benar Dopenius mengalami cacat permanen, kondisi tersebut perlu ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan ketentuan program jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku.
Sementara itu, apabila perusahaan mengambil langkah PHK, perhitungan hak pekerja harus mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan, termasuk alasan PHK, masa kerja, status hubungan kerja, dan komponen hak yang wajib dibayarkan.
Dengan masa kerja lebih dari enam tahun, persoalan ini tidak semestinya hanya dilihat dari nominal yang disebut dalam percakapan. Dasar perhitungan dan rincian setiap komponen hak perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kerugian bagi pekerja.
Pertanyaan yang patut dijawab adalah apakah telHingga berita ini disusun, keterangan HRD PT MSSP menyebutkan Dopenius masih berstatus karyawan. Karena itu, status hubungan kerja dan persoalan negosiasi PHK tersebut masih membutuhkan kejelasan lebih lanjut.
JaringanBintangInfo.com menilai persoalan ini perlu mendapatkan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT Maredan Sejati Surya Plantation (MSSP), BPJS Ketenagakerjaan, serta pihak terkait lainnya demi memastikan seluruh informasi tersaji secara akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik.
