DPD PETIR Batam Siapkan Aksi Damai, Desak DLH Buka Kejelasan Dugaan “Pipa Hantu” di Sei Beduk
BATAM,Jaringanbintanginfo.com— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persaudaraan Timur Indonesia Raya (PETIR) Kota Batam secara resmi telah menyerahkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai kepada Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polresta Barelang pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan desakan kepada pemerintah daerah agar segera memberikan penjelasan atas persoalan yang disebut sebagai “Pipa Hantu” di wilayah Sei Beduk, Kota Batam.
DPD PETIR Kota Batam menyatakan, rencana aksi tersebut berkaitan dengan belum adanya jawaban atas surat Pernyataan Sikap resmi yang sebelumnya disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Menurut organisasi tersebut, belum adanya tanggapan membuat mereka memutuskan untuk menempuh jalur penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa damai.
Persoalan yang disoroti tidak hanya menyangkut dugaan keberadaan pipa tanpa izin, tetapi juga transparansi pemeriksaan sampel air atau limbah, independensi pengujian laboratorium, serta pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan hidup.
Desak DLH Batam Berikan Jawaban Resmi
DPD PETIR Kota Batam mendesak DLH agar memberikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai tindak lanjut atas surat Pernyataan Sikap yang telah disampaikan organisasi tersebut.
Bagi DPD PETIR, persoalan lingkungan hidup perlu ditangani melalui pemeriksaan yang objektif, keterbukaan informasi yang dapat diakses sesuai ketentuan, serta penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.
Organisasi itu juga meminta agar dugaan keberadaan pipa yang disebut tidak memiliki izin diperiksa berdasarkan dokumen perizinan, hasil pemeriksaan lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, DPD PETIR mendesak instansi berwenang mengambil tindakan sesuai kewenangannya dan prosedur yang berlaku.
Tujuh Tuntutan yang Disoroti
Dalam dokumen tuntutan aksi, DPD PETIR menyampaikan sejumlah poin yang meminta perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak DLH Kota Batam menindaklanjuti dugaan keberadaan pipa tanpa izin yang disebut berkaitan dengan PT Batamindo, termasuk mempertimbangkan sanksi administratif sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
Kedua, meminta keterbukaan berita acara pengambilan sampel air atau limbah tertanggal 31 Juli 2026, agar proses pengambilan sampel dan pengujiannya dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, meminta hasil pengujian laboratorium benar-benar independen, dilakukan oleh laboratorium yang kompeten, serta didukung prosedur pengambilan dan pengujian sampel yang dapat diverifikasi.
Keempat, mendesak Kejaksaan Negeri Batam menelaah persoalan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup (DJPL) PT Batamindo yang dalam dokumen tuntutan disebut tersimpan di bank BUMN. Audit investigatif diminta dipertimbangkan apabila terdapat dasar dan indikasi yang memadai.
Kelima, meminta pimpinan definitif dan pejabat ex-officio BP Batam merespons persoalan tersebut secara serius, terutama apabila berkaitan dengan kepentingan publik dan pelaksanaan kewajiban lingkungan.
Keenam, mendesak pimpinan serta jajaran terkait di BP Batam dan Pemerintah Kota Batam menindaklanjuti persoalan yang dinilai berkaitan dengan infrastruktur drainase publik dan kepentingan masyarakat.
Ketujuh, meminta Komisi III DPRD Kota Batam memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan resmi dan menindaklanjuti hasil peninjauan lapangan atau inspeksi mendadak (sidak) yang disebut telah dilakukan.
DPD PETIR berharap seluruh tuntutan tersebut mendapat respons konkret dari instansi terkait, bukan hanya berhenti pada koordinasi atau pernyataan tanpa tindak lanjut yang terukur.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
Persoalan dugaan “Pipa Hantu” di Sei Beduk menjadi perhatian DPD PETIR karena berkaitan dengan pengawasan lingkungan hidup dan tanggung jawab instansi pemerintah dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Keterbukaan informasi mengenai legalitas pipa, hasil pemeriksaan sampel, serta dokumen pendukung lainnya dinilai penting untuk memberikan kejelasan kepada publik.
Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa secara profesional dan berdasarkan bukti. Karena itu, klarifikasi dari DLH Kota Batam, PT Batamindo, BP Batam, dan pihak terkait lainnya diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh.
DPD PETIR juga meminta Kejaksaan Negeri Batam dan DPRD Kota Batam menjalankan fungsi masing-masing sesuai kewenangan, apabila terdapat persoalan yang memerlukan pengawasan atau penelaahan lebih lanjut.
Menunggu Respons Pihak Terkait
Hingga naskah ini disusun, informasi mengenai penyerahan surat pemberitahuan aksi dan alasan yang disampaikan DPD PETIR bersumber dari keterangan organisasi tersebut. Redaksi belum memperoleh tanggapan resmi DLH Kota Batam mengenai surat Pernyataan Sikap yang dimaksud maupun penjelasan menyeluruh mengenai dugaan persoalan pipa di Sei Beduk.
Redaksi juga belum memperoleh keterangan lengkap dari PT Batamindo, BP Batam, Kejaksaan Negeri Batam, dan Komisi III DPRD Kota Batam mengenai seluruh poin tuntutan tersebut.
Oleh karena itu, dugaan keberadaan pipa tanpa izin, persoalan pengujian sampel, serta pengelolaan dana jaminan pemulihan lingkungan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak yang berwenang.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi DLH Kota Batam, PT Batamindo, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, dan DPRD Kota Batam untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
DPD PETIR Kota Batam menempatkan transparansi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan akuntabilitas sebagai pokok tuntutannya. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, keterangan resmi para pihak, dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
