Pendataan Calon Penerima BSPS di Bengkalis Dipertanyakan, Warga Soroti Perubahan Daftar Usulan
BENGKALIS, Jaringanbintanginfo.com— Pendataan calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Pambang Pesisir, Kabupaten Bengkalis, mendapat perhatian dari masyarakat. Program yang diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah tersebut dipersoalkan karena adanya dugaan perubahan daftar calon penerima yang dinilai belum disertai penjelasan terbuka.
Pada Minggu (11/10/2026), sejumlah warga mempertanyakan proses pendataan yang melibatkan Pemerintah Desa Pambang Pesisir dan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Bengkalis. Mereka meminta agar mekanisme penentuan calon penerima dijelaskan secara transparan.
Sorotan muncul setelah beredar dokumen rekapitulasi yang mencantumkan 25 nama kepala keluarga sebagai calon penerima BSPS. Sementara itu, berdasarkan informasi dari warga, Penjabat Kepala Desa sebelumnya telah mengusulkan 37 nama yang dianggap memenuhi prioritas penerima bantuan.
Perbedaan antara daftar usulan awal dan rekapitulasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan. Warga menduga terdapat dua nama yang masuk dalam daftar 25 calon penerima, tetapi tidak tercantum dalam 37 nama yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah desa.
Salah seorang warga berinisial A mengaku kecewa karena keluarganya disebut masuk dalam daftar usulan awal, namun tidak tercantum dalam daftar calon penerima yang beredar.
Ia berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Bengkalis dan mengirimkan pengaduan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Langkah itu ditempuh agar proses pendataan dan penetapan penerima dapat ditelusuri secara menyeluruh.
“Kalau awalnya ada 37 nama yang diusulkan, lalu dalam rekapitulasi hanya tercantum 25 nama, masyarakat tentu ingin mengetahui dasar seleksinya. Apalagi ada nama yang sebelumnya tidak masuk dalam usulan awal. Kami berharap hal ini dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
A juga menyebut adanya informasi mengenai dugaan hubungan keluarga antara salah satu nama baru dengan seseorang yang bekerja sebagai pegawai PPPK di Dinas Perkim. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang.
“Kami tidak ingin bantuan yang seharusnya diterima warga yang benar-benar membutuhkan justru dipengaruhi kepentingan tertentu. Karena itu, kami meminta adanya pemeriksaan agar persoalan ini tidak terus menimbulkan tanda tanya,” katanya.
Menurut A, program bantuan perumahan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan ketepatan sasaran. Setiap perubahan data calon penerima, kata dia, semestinya memiliki dasar verifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Warga juga meminta penjelasan mengenai proses verifikasi dan validasi yang dilakukan terhadap calon penerima. Mereka mempertanyakan apakah perubahan daftar tersebut telah didukung hasil pemeriksaan lapangan maupun dokumen administrasi sesuai ketentuan program BSPS.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan keterangan mengenai tahapan pendataan, kriteria penerima, serta alasan berkurangnya daftar usulan dari 37 nama menjadi 25 nama dalam rekapitulasi yang beredar.
Warga Dorong Pemeriksaan dan Keterbukaan
Persoalan ini dinilai menjadi pengingat bahwa pelaksanaan program bantuan pemerintah harus dilakukan secara akuntabel. Penetapan penerima seharusnya didasarkan pada persyaratan dan hasil verifikasi, bukan karena hubungan keluarga atau kepentingan pihak tertentu.
Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pendataan, warga berharap pemerintah daerah dan instansi pengawas dapat melakukan pemeriksaan secara objektif. Langkah tersebut penting untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.
Hingga berita ini disusun, dugaan masuknya dua nama baru serta informasi mengenai hubungan keluarga dengan pegawai di lingkungan Dinas Perkim masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait. Pemerintah Desa Pambang Pesisir dan Dinas Perkim Kabupaten Bengkalis belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Pambang Pesisir, Dinas Perkim Kabupaten , serta pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.
Penulis harry
