BATAM – Kapolsek Sei Beduk, Iptu Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam terkait persoalan kegiatan penimbunan lahan oleh PT Sere Trinitas di kawasan Piayu Mas Residence, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kamis (1/10/2026).
Iptu Ady hadir bersama Kanit Intel Polsek Sei Beduk untuk menyaksikan jalannya RDP yang membahas aspirasi warga terkait batas lahan, dampak penimbunan, serta persoalan drainase di sekitar permukiman.
Kehadiran Iptu Ady sebagai Kapolsek Sei Beduk juga terkonfirmasi dari sejumlah pemberitaan sebelumnya yang menyebut dirinya menjabat sebagai Kapolsek Sei Beduk sejak Agustus 2026.
Dalam RDP tersebut, warga Piayu Mas Residence RT 07/RW 12 menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka klaim muncul akibat aktivitas penimbunan lahan PT Sere Trinitas.
Salah satu persoalan yang disampaikan adalah kejelasan batas lahan antara PT Prioritas Realtindo Perkasa dan PT Sere Trinitas, termasuk kesesuaian batas dengan Penetapan Lokasi (PL) yang diterbitkan BP Batam serta data yuridis di BPN Kota Batam.
Warga juga mempertanyakan apakah kegiatan penimbunan tersebut telah mengantongi izin pematangan lahan atau cut and fill dari instansi terkait. Mereka meminta agar status lahan dan legalitas kegiatan dapat diperjelas oleh instansi berwenang.
Dari sisi dampak lingkungan permukiman, warga menyampaikan adanya genangan dan banjir yang masuk ke rumah saat hujan, yang menurut mereka berkaitan dengan belum tersedianya saluran air atau parit di kawasan timbunan sehingga limpasan air mengarah ke permukiman.
Warga juga menyampaikan adanya retakan pada dinding rumah. Dalam dokumen aspirasi, warga menyebut timbunan setinggi sekitar 70 hingga 120 sentimeter ditempatkan langsung di dekat dinding rumah tanpa jarak aman, sehingga dinding rumah warga disebut dijadikan penahan timbunan.
Selain itu, warga menyebut timbunan tersebut saat ini belum dilakukan pemadatan. Mereka khawatir apabila pemadatan menggunakan alat berat dilakukan, tekanan terhadap dinding rumah akan semakin besar.
Dalam RDP, warga kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Komisi I DPRD Kota Batam, di antaranya meminta penghentian sementara kegiatan penimbunan PT Sere Trinitas sampai terdapat kejelasan batas dan kepastian hukum dari BPN Kota Batam serta Direktorat Lahan BP Batam.
Warga juga meminta penetapan Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau jarak bebas antar-PL minimal dua meter dari dinding rumah sebagai batas aman dan area buffer.
Selain itu, warga meminta pihak pengembang membangun parit U-100 yang terhubung langsung dengan drainase utama perumahan serta meminta pertanggungjawaban dan penggantian kerugian apabila berdasarkan pemeriksaan nantinya ditemukan kerusakan rumah dan dampak banjir yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Warga juga meminta BP Batam, BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait melakukan sidak atau peninjauan lapangan terhadap lahan PT Sere Trinitas beserta dokumen lingkungan yang dimiliki. Mereka turut meminta agar lahan di sekitar lokasi yang disebut telah dijadikan kavling dan diperjualbelikan turut diperiksa legalitasnya.
Seluruh tuntutan tersebut disampaikan warga dalam RDP sebagai aspirasi yang meminta tindak lanjut dan klarifikasi dari instansi terkait. Status legalitas lahan, perizinan penimbunan, penyebab kerusakan bangunan, serta penyebab banjir masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi dari instansi yang berwenang.(Red)
