Batam – Aktivitas sebuah kapal yang diduga mengangkut berbagai jenis barang dari Batam menuju luar daerah menjadi sorotan. Kapal tersebut terlihat dalam sejumlah unggahan akun TikTok @Jy dengan muatan yang disebut-sebut berupa gas LPG 12 kilogram, beras, barang elektronik serta sejumlah barang lainnya.
Unggahan terakhir yang ditemukan awak media diketahui dipublikasikan pada 22 September 2026. Dalam unggahan tersebut, terlihat aktivitas pengangkutan barang menggunakan kapal yang kemudian menjadi perhatian karena diduga dilakukan melalui jalur yang bukan merupakan pelabuhan resmi untuk kegiatan pengeluaran barang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim redaksi JaringanBintangInfo.com berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik akun mengenai legalitas pengiriman, asal-usul barang, dokumen kepabeanan serta tujuan pengangkutan.
Namun, setelah upaya konfirmasi dilakukan, akun milik tim redaksi diduga diblokir oleh akun tersebut. Pemblokiran ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan tersebut.
Berdasarkan penelusuran awak media, kapal tersebut diduga membawa barang keluar Batam melalui kawasan Dapur 6, Sembulang. Di lokasi tersebut, awak media juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya aktivitas bongkar-muat barang menggunakan kendaraan darat sebelum maupun sesudah barang diangkut menggunakan kapal.
Seorang warga yang berada tidak jauh dari lokasi, yang identitasnya tidak dipublikasikan, membenarkan adanya aktivitas kendaraan yang membawa barang menuju kawasan tersebut.
«”Memang sering, Bang. Kemarin barang masuk dari mobil-mobil box dan mobil bak ke lokasi yang Abang tunjuk itu,” ungkap warga tersebut kepada awak media.”
Menurut keterangan warga, aktivitas di lokasi tersebut diduga tidak hanya berupa pengiriman barang keluar Batam. Warga juga menyebut adanya barang yang masuk dari luar melalui kawasan tersebut.
«“Kadang ada juga barang masuk dari luar, bukan dari sini keluar saja,” ujarnya.»
Temuan mengenai dugaan aktivitas bongkar-muat dari kendaraan darat ke kapal maupun sebaliknya menjadi perhatian tersendiri. Sebab, jenis barang, asal barang, tujuan pengiriman serta dokumen yang menyertai setiap pergerakan barang perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan kemudian mengarah pada aspek kepabeanan: apakah seluruh barang yang diduga dibongkar dan dimuat melalui kawasan tersebut telah dilengkapi dokumen yang sah dan telah memenuhi kewajiban kepabeanan?
Dugaan bahwa aktivitas tersebut digunakan untuk menghindari kewajiban kepabeanan atau penerimaan negara belum dapat disimpulkan sebelum adanya pemeriksaan dari instansi berwenang.
Untuk memastikan persoalan tersebut, awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada Bea dan Cukai Batam, termasuk terkait status jalur tersebut, mekanisme pengeluaran barang dari Batam, serta dokumen yang wajib dimiliki apabila barang-barang tersebut benar dikirim keluar daerah.
Apabila nantinya ditemukan adanya pengeluaran atau pengangkutan barang tanpa dokumen yang dipersyaratkan, persoalan tersebut tentu menjadi kewenangan aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai identitas kapal, pemilik atau pengelola, jenis dan jumlah muatan, aktivitas bongkar-muat, asal dan tujuan barang serta dokumen kepabeanan yang digunakan.
JaringanBintangInfo.com akan terus melakukan penelusuran dan meminta keterangan resmi dari Bea dan Cukai Batam serta pihak terkait untuk memastikan legalitas aktivitas bongkar-muat dan pengangkutan barang melalui kawasan Dapur 6, Sembulang.(Red)
