BATAM – JARINGANBINTANGINFO.COM | Persoalan pematangan lahan yang diduga berkaitan dengan PT SERE di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Piayu Mas Residence di Gedung DPRD Kota Batam, Kamis (1/10/2026), persoalan tidak hanya menyangkut dampak terhadap warga, tetapi juga mempertanyakan legalitas kegiatan di lapangan.
Sorotan mencuat ketika pihak yang hadir dan mengaku sebagai perwakilan PT SERE, terdiri dari seorang pimpinan proyek (Pimpro) dan tiga orang bagian legal, tidak dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan kewenangan mereka sebagai kuasa atau perwakilan resmi perusahaan dalam forum tersebut.
Situasi semakin panas ketika pimpinan RDP dari Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, mempertanyakan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pematangan lahan, termasuk RKKPL dan PBG.
“Bapak dari awal saya sudah katakan, bapak punya kapabilitas serta kapasitas tidak untuk menjawab? Saya tanya RKKPL bapak tidak punya. Saya tanya PBG bapak tidak tahu. Jangan main-main di sini,” tegas Mustofa dalam RDP.
Mustofa bahkan mengingatkan bahwa forum DPRD bukan tempat untuk memberikan jawaban tanpa dasar dokumen. “Bapak pikir RDP ini main-main?” tegasnya.
Persoalan kemudian bergeser pada dampak kegiatan terhadap warga Piayu Mas Residence. Pihak yang mengaku mewakili PT SERE menyampaikan komitmen untuk melakukan penyiapan drainase sebagaimana permintaan warga, dengan target penyelesaian dalam waktu satu bulan.
Namun, bagi DPRD, penyelesaian drainase tidak serta-merta menutup persoalan legalitas. Mustofa menegaskan bahwa terlepas dari persoalan perizinan, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tetap harus menyelesaikan dampak yang dirasakan masyarakat.
“Terlepas dari perizinan ini tetap akan kami sidak. Tetapi tanggung jawab bapak sebagai PT SERE harus menyelesaikan tanggung jawab dengan warga Piayu Mas,” tegasnya.
Usai RDP, awak media kembali meminta penjelasan kepada Pimpro PT SERE mengenai kelengkapan dokumen perizinan kegiatan pematangan lahan tersebut. Namun jawaban yang diberikan justru menimbulkan pertanyaan baru.
“Sepertinya sudah lengkap,” ujar Pimpro PT SERE saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan. Sebab, ketika persoalan dokumen perizinan dipertanyakan dalam forum resmi DPRD, jawaban yang muncul setelah rapat justru masih menggunakan kata “sepertinya”. Publik tentu membutuhkan kepastian berdasarkan dokumen, bukan perkiraan.
Pertanyaan pun semakin mengarah pada pengawasan pemerintah. Apalagi kegiatan pematangan lahan tersebut sebelumnya pernah menjadi sorotan dan dilaporkan sempat dihentikan oleh Ditpam Kota Batam pada 17 April 2026. Aktivitas yang kembali berjalan kemudian memunculkan pertanyaan: apa yang berubah setelah penghentian tersebut, dan apakah seluruh persyaratan yang dipersoalkan saat ini telah dipenuhi?
DPRD Kota Batam sendiri telah menyatakan akan melakukan sidak untuk memastikan kondisi di lapangan, termasuk persoalan perizinan dan dampak kegiatan terhadap masyarakat. Dengan demikian, status dokumen seperti RKKPL, dokumen lingkungan, PBG maupun persyaratan lain yang memang diwajibkan sesuai jenis kegiatan perlu dibuktikan melalui dokumen resmi dan keterangan instansi berwenang.
Jika seluruh persyaratan ternyata telah dipenuhi, pihak perusahaan tentu memiliki ruang untuk menunjukkan dokumen tersebut secara terbuka guna menjawab keraguan masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi yang memiliki kewenangan perlu menjelaskan langkah pengawasan dan penegakan aturan yang akan dilakukan.
Warga pun mempertanyakan mengapa aktivitas pematangan lahan dapat terus berlangsung sementara persoalan legalitas dan dampak terhadap lingkungan permukiman masih menjadi perdebatan.
“Ada apa pematangan lahan terus berlangsung? Apakah hukum memang sudah tumpul terhadap pelaku usaha?” ungkap salah seorang warga.
Kini bola berada di tangan DPRD dan instansi teknis terkait. Bukan sekadar memastikan drainase selesai dalam satu bulan, tetapi juga memastikan siapa yang sebenarnya berwenang mewakili PT SERE, apa dasar legal kegiatan pematangan lahan tersebut, dan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah benar-benar dipenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang bagi PT SERE maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen resmi mengenai legalitas kegiatan tersebut.
JARINGANBINTANGINFO.COM tetap berpegang pada prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Dugaan terkait kelengkapan perizinan dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran dan masih menunggu verifikasi dokumen serta keterangan resmi dari pihak berwenang.(Red)
