Heboh Rokok Ilegal Rave American Blend Beredar di Batam, Bea Cukai Turun Tangan
BATAM – Peredaran rokok merek Rave American Blend yang diduga tanpa pita cukai resmi kembali meresahkan Kota Batam. Produk ilegal tersebut dilaporkan masih bebas diperjualbelikan di warung-warung kecil hingga didistribusikan antar-pulau di Kepulauan Riau.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, rokok Rave American Blend tanpa cukai itu dijual dengan harga miring sehingga cepat laku di pasaran. Modus distribusinya pun terbilang rapi dan sulit terdeteksi.
Dalam penelusuran tersebut, muncul informasi mengenai dua orang berinisial AY dan LC yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi. Hingga berita ini diturunkan, dugaan keterlibatan keduanya masih dalam tahap pendalaman dan memerlukan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Bea Cukai Batam sendiri mengaku sudah menjadikan kasus ini sebagai atensi serius.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya telah menginstruksikan Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) untuk bergerak.
“Informasi ini jadi atensi kami, Unit P2 Bea Cukai Batam,” ujar Agung kepada awak media, Rabu (23/9/2026).
Ia menambahkan, operasi rutin terus digelar di titik-titik distribusi dan penjualan eceran.
“Kita secara berkala melakukan operasi rutin di titik-titik distribusi dan penjualan eceran yang menghasilkan beberapa kali penindakan dari Bea Cukai Batam,” katanya.
Masuk Lewat Jalur Laut, Diedarkan Pakai Kapal Kayu
Fakta di lapangan mengungkap jalur distribusi yang licik. Pasokan rokok ilegal ini diduga masuk melalui jalur laut di titik-titik minim pengawasan.
Sumber redaksi menyebutkan, pasokan diduga berasal dari kawasan Pelabuhan Punggur, Batam. Barang kemudian dibawa menggunakan kapal Roro maupun kapal kayu berukuran kecil sebelum disebar ke wilayah Bintan, Tanjung Uban, hingga Tanjungpinang.
Di Batam, peredarannya dilakukan secara door-to-door oleh sales bermotor.
Seorang pemilik warung di kawasan Botania, Batam Center, mengaku menjadi salah satu target.
“Kami dipasok oleh sales motor yang di belakangnya ada rokok. Dia tidak pasti kirim, tapi kalau datang menawarkan rokok itu,” ujar pemilik warung tersebut kepada redaksi, Minggu (20/9/2026).
Ia mengaku tidak mengenal pemasoknya, namun rokok tersebut laris karena murah.
“Saya tidak tahu siapa nama dan perusahaan yang memasok rokok ini,” katanya.
Peredaran rokok tanpa pita cukai ini bukan pelanggaran sepele. Negara berpotensi dirugikan miliaran rupiah dari hilangnya penerimaan cukai. Selain itu, peredarannya merusak iklim usaha bagi pedagang rokok legal yang taat aturan.
Hingga kini, redaksi masih terus melakukan penelusuran mendalam dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai diimbau untuk segera melapor ke Bea Cukai terdekat atau aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(tim)
