Kabar Baik bagi Wajib Pajak Kepri, Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku hingga 30 September 2026
KEPULAUAN RIAU – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026. Program ini mulai berlaku 10 Agustus hingga 30 September 2026.
Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan sejumlah keringanan yang telah disiapkan.
Berdasarkan informasi resmi dalam program tersebut, terdapat empat bentuk keringanan utama, yakni pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB, pengurangan 50 persen pokok PKB selain tahun berjalan, pembebasan 100 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta pembebasan 100 persen denda SWDKLLJ selain tahun berjalan.
Selain pemutihan, pemerintah juga memberikan insentif berdasarkan mekanisme pembayaran. Wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui e-Samsat/Signal memperoleh potongan pokok PKB sebesar 5 persen, sedangkan pembayaran langsung melalui loket Samsat mendapatkan potongan 3 persen.
Tidak hanya itu, tersedia pula potongan pokok PKB sebesar 50 persen untuk mutasi masuk pada tahun 2026, yang secara khusus diperuntukkan bagi kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau.
Program ini dilaksanakan dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 serta menyambut HUT Provinsi Kepulauan Riau ke-24.
Kepala Bapenda Kepri Abdullah, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepri Rikka Inri Dalosa, serta jajaran terkait turut menjadi bagian dalam sosialisasi program tersebut. Program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Di sisi lain, pemutihan pajak tidak hanya memberikan keuntungan bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan. Masyarakat diimbau memanfaatkan masa program tersebut sebelum batas waktu 30 September 2026 berakhir.
Dengan adanya penghapusan sanksi dan berbagai potongan, masyarakat memiliki ruang untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban yang lebih ringan. Namun, kesempatan tersebut tetap memiliki batas waktu sehingga wajib pajak perlu memastikan pembayaran dilakukan sebelum program berakhir.
