BATAM – Penataan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, penerimaan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa alat berat, serta proses revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam menjadi perhatian publik.
Sejumlah informasi dan dokumen yang berkaitan dengan ketiga persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, terutama untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, serta keberimbangan informasi kepada masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai dugaan aktivitas pengerukan dan penimbunan di kawasan DAS Baloi yang sebelumnya dikaitkan dengan PT Putra Royal Berkarya.
Terkait hal tersebut, BP Batam diminta menjelaskan bagaimana perkembangan penanganan maupun tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap persoalan tersebut.
Di kutip dari Faktabatam.com berdasarkan dokumen PPID BP Batam Nomor B-4710/A1.1/HM.07/08/2026, tercatat adanya penerimaan CSR fisik berupa 1 unit Crawler Hydraulic Excavator + Floating Amphibi dari PT Putra Royal Berkarya.
Informasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan publik, khususnya mengenai kapan aset tersebut diterima, berapa nilai asetnya, serta apa dasar dan mekanisme yang digunakan BP Batam dalam menerima CSR berupa barang atau aset tersebut.
BP Batam juga diminta menjelaskan apakah pada saat penerimaan CSR tersebut telah tersedia regulasi atau SOP internal yang secara khusus mengatur mekanisme penerimaan CSR dalam bentuk barang maupun aset.
Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan status administrasi alat berat tersebut. BP Batam diharapkan menjelaskan apakah alat berat tersebut telah tercatat secara resmi sebagai aset negara/BMN, termasuk bagaimana proses administrasi dan pencatatannya dilakukan.
Hal lain yang dinilai penting adalah aspek transparansi dan potensi persepsi konflik kepentingan.
Mengingat adanya informasi mengenai aktivitas perusahaan yang sebelumnya dikaitkan dengan kawasan DAS Baloi, BP Batam diminta menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan untuk memastikan penerimaan CSR tersebut tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun persepsi publik seolah-olah terdapat hubungan antara pemberian CSR dengan proses penanganan persoalan di lapangan.
Revisi RDTR Kota Batam Turut Dipertanyakan
Selain persoalan DAS dan CSR, proses percepatan revisi Perwako Nomor 60 Tahun 2021 tentang RDTR Kota Batam juga menjadi bagian yang dikonfirmasi kepada BP Batam.
Revisi RDTR dinilai memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan arah pemanfaatan ruang dan perkembangan kawasan Kota Batam.
Untuk itu, BP Batam diminta menjelaskan apa urgensi utama dilakukannya revisi tersebut serta apakah perubahan RDTR nantinya mencakup zonasi kawasan DAS, daerah resapan air, maupun kawasan lindung, khususnya di wilayah Baloi.
Pertanyaan juga diarahkan pada kemungkinan adanya perubahan fungsi atau zonasi kawasan tertentu dari kawasan lindung maupun daerah resapan air menjadi kawasan budidaya atau komersial.
Selain substansi revisi, keterbukaan proses penyusunan dokumen juga menjadi perhatian.
BP Batam diharapkan menjelaskan kapan draf revisi RDTR tersebut akan dibuka atau dipublikasikan kepada masyarakat sehingga publik dapat memberikan masukan sekaligus melakukan pengawasan terhadap proses perubahan tata ruang Kota Batam.
Menunggu Klarifikasi Resmi BP Batam
Konfirmasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang sebelum pemberitaan lebih lanjut dilakukan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran maupun konflik kepentingan, melainkan untuk memberikan ruang kepada BP Batam untuk menjelaskan fakta, dasar hukum, mekanisme administrasi, serta kebijakan yang berkaitan dengan penataan DAS Baloi, penerimaan CSR, dan revisi RDTR.
Keterangan resmi dari BP Batam dinilai penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Media juga membuka ruang bagi BP Batam maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau data pendukung terhadap informasi yang menjadi bahan pemberitaan. (Red)
