DPRD Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual di Bekasi Timur
BEKASI — Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tanti Herawati, menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Bekasi Timur dan dihadiri masyarakat serta sejumlah tokoh masyarakat di wilayah setempat.
Dorong Pemahaman Masyarakat
Dalam sambutannya, Tanti mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Sosialisasi Raperda (Sosran Perda) yang dilaksanakan secara serentak oleh 50 anggota DPRD Kota Bekasi sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Hari ini kita memang sosialisasi Sosran Perda, sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penyimpangan seksual,” ujar Tanti.
Menurut Tanti, Raperda tersebut disusun karena Kota Bekasi belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur mengenai pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual serta perilaku seksual berisiko.
“Kalau kita bicara undang-undang kan di pusat. Karena di Kota Bekasi ini belum ada undang-undang secara lokal, makanya kita membuat rancangan peraturan daerah ini supaya kita sahkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Soroti Peningkatan Kasus
Dalam kegiatan tersebut, Tanti turut menyoroti data yang disebut berasal dari Litbang Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai peningkatan kasus perilaku penyimpangan seksual.
Ia menyebut pada 2023 tercatat 544 kasus, kemudian meningkat menjadi 5.632 pada 2024.
“Lima ratus empat puluh empat orang ini cukup lumayan besar. Nah, di tahun 2024 malah meningkatnya lebih dahsyat di lima ribu enam ratus tiga puluh dua orang. Berarti ini sudah seperti puncak gunung es,” ungkapnya.
Tanti juga mengaitkan persoalan perilaku seksual berisiko dengan tingginya kasus HIV di sejumlah wilayah, termasuk Kota Bekasi.
Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum memahami faktor risiko penularan HIV maupun pentingnya pencegahan.
“Masih banyak masyarakat di bawah sana yang tidak paham betul kenapa bisa terjadi HIV. Ini butuh pemahaman, setidaknya pemerintah daerah dan DPRD turun ke masyarakat menyampaikan dasar hukumnya seperti apa, penyimpangan seksual itu apa, jenisnya seperti apa, penyebabnya, dan pencegahannya apa,” jelasnya.
Sosialisasi Dikemas Santai
Tanti mengatakan materi Raperda disampaikan dengan pendekatan yang santun dan tidak menggurui. Cara tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memahami substansi regulasi tanpa merasa dihakimi.
Ia mengaku antusiasme masyarakat dalam kegiatan sosialisasi cukup tinggi.
“Pada hari ini alhamdulillah saya juga kaget, antusiasnya ternyata cukup banyak. Mereka paham bahwa kasus penyimpangan seksual ini bukan semata-mata hal yang sederhana di mata publik,” ujarnya.
Tanti menegaskan, Raperda tersebut nantinya tidak ditujukan untuk menghakimi individu maupun kelompok tertentu. Menurutnya, fokus utama regulasi adalah membangun upaya pencegahan dan penanggulangan.
“Raperda ini yang nanti akan kita sahkan menjadi Perda bukan untuk menghakimi individu. Tapi kita di sini untuk memberikan pemahaman bahwa pencegahan itu menjadi perlu,” tegasnya.
Sejumlah Kasus Anak Jadi Perhatian
Ketika ditanya mengenai wilayah yang memiliki indikasi kasus cukup menonjol, Tanti mengakui belum terdapat satu instansi yang memiliki data komprehensif dan valid mengenai kasus sejak 2025 hingga 2026.
Namun, sejumlah kasus yang muncul dalam pemberitaan menjadi perhatian, terutama kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kasus yang menonjol di 2026 ini, terkait di Bekasi Timur sendiri ada anak di bawah umur, lalu di Jatiasampurna juga kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Banyak beberapa di Kota Bekasi yang hampir rata-rata setiap kecamatan bahkan ada satu dua kasus,” ungkapnya.
Karena itu, ia menilai upaya pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah maupun lembaga pendidikan. Peran keluarga, menurutnya, menjadi bagian penting dalam membentuk dan mengawasi perkembangan anak.
“Sifatnya orang tua bukan hanya sekadar pengawasan tapi mendidik. Itu dari keluarga. Kalau di sekolah kan bukan sekadar menitipkan dan tahunya anak pintar, enggak juga gitu. Tapi kembali lagi harus ke keluarga, itu yang paling terpenting,” katanya.
Antisipasi Potensi Penolakan
Tanti juga menanggapi kemungkinan munculnya penolakan dari kelompok masyarakat maupun aktivis LGBT terhadap Raperda tersebut apabila nantinya ditetapkan menjadi Perda.
Ia mengatakan DPRD Kota Bekasi telah melakukan sejumlah langkah antisipasi dalam proses penyusunannya. Salah satunya dengan berkonsultasi kepada bagian hukum Pemerintah Kota Bogor yang sebelumnya menghadapi dinamika terkait regulasi serupa.
Selain itu, DPRD juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang kelompok LGBT yang berada di Kota Bekasi.
“Untuk mencegah itu memang kita sudah antisipatif dari jauh hari. Kita sudah konsultasi ke bagian hukum di Kota Bogor di mana Perda Kota Bogor sempat dilakukan penolakan. Kemudian di dalam Perda ini, kemarin kita sudah melakukan FGD dengan mengundang kelompok-kelompok LGBT se-Kota Bekasi, sehingga diharapkan dengan munculnya Raperda ini memang kita seminimalisir mungkin,” jelas Tanti.
Ia mengungkapkan, dalam pembahasan awal di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sempat muncul usulan dari sejumlah anggota dewan agar perilaku penyimpangan seksual dilarang secara tegas.
Namun, setelah melalui pembahasan dan FGD, pendekatan yang dipilih lebih diarahkan pada pencegahan dan penanggulangan dengan mempertimbangkan aspek hak asasi manusia (HAM).
“Meskipun di rapat Pansus sempat ramai terkait permintaan beberapa anggota dewan itu, kalau cuma pencegahan dan penanggulangan tidak akan terjadi efek jera. Nah, tapi waktu itu saya sampaikan, kalau pemusnahan pasti nanti didemo dan akan terjadi pelanggaran HAM. Makanya bagaimana kita pencegahan dan penanggulangan,” tuturnya.
Pengawasan Melibatkan Satgas
Setelah Raperda nantinya ditetapkan menjadi Perda, Tanti mengatakan pengawasan implementasinya akan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) serta unsur pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga akan memiliki peran dalam pelaksanaan regulasi tersebut.
“Nanti ada Satgas untuk mengawasi itu. Nanti peran dari Kecamatan, Kelurahan, dan OPD. Dewan sifatnya mensosialisasikan rancangannya, nanti Pansus yang menyelesaikan. Setelah itu nanti bagian hukum, tempat saya dulu, akan melakukan sosialisasi terhadap Perda yang diundangkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD memiliki kewenangan dalam proses pembahasan dan sosialisasi rancangan, sementara pembahasan substansi Raperda akan dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bekasi hingga memasuki tahapan penetapan dan pengundangan.
Sosialisasi Berakhir, Pembahasan Berlanjut
Rangkaian Sosran Perda yang dilaksanakan secara serentak oleh anggota DPRD Kota Bekasi telah berlangsung sejak pekan sebelumnya dan dijadwalkan berakhir pada Kamis (13/8/2026).
Meski agenda sosialisasi telah berakhir, proses pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko masih akan berlanjut di tingkat Pansus DPRD Kota Bekasi.
Raperda tersebut selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum nantinya ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bekasi.
Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih terarah dengan melibatkan pemerintah daerah, keluarga, sekolah, masyarakat, serta berbagai unsur terkait, sekaligus memastikan pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak asasi manusia.
