Pipa dalam Proyek Drainase Rp15 Miliar, Diduga Milik ABH, Dasar Dokumen Keberadaannya Diminta Dibuka
BATAM — Keberadaan pipa yang melintas di area pekerjaan proyek pembangunan drainase Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, kembali menjadi perhatian.
Proyek yang menggunakan anggaran sekitar Rp15 miliar dari APBD Kota Batam tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan karena keberadaan pipa yang pada awalnya belum diketahui secara jelas siapa pemiliknya.
Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun di lapangan, diketahui bahwa salah satu pipa tersebut diduga merupakan milik ABH.
Namun, muncul informasi lain bahwa dalam gambar desain proyek ternyata terdapat bagian atau lubang yang menunjukkan keberadaan pipa tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan baru, khususnya terkait dokumen perencanaan dan dasar administrasi keberadaan pipa tersebut.
Sebab, sebelumnya keberadaan pipa di lokasi proyek dipertanyakan karena tidak diketahui secara jelas apakah pipa tersebut telah diperhitungkan sejak awal dalam dokumen perencanaan atau baru diketahui setelah pekerjaan berlangsung.
Kalau memang pipa tersebut sudah tercantum dalam desain sejak awal, tentu harus bisa ditunjukkan dokumen DED atau gambar kontrak yang memuat keberadaan pipa tersebut. Jangan hanya berdasarkan penjelasan lisan
Menurutnya, persoalan utama saat ini bukan sekadar siapa pemilik pipa, melainkan sejak kapan keberadaan pipa tersebut diketahui dan bagaimana keberadaannya dituangkan dalam dokumen proyek.
Untuk itu, perlu diperjelas apakah pipa tersebut tercantum dalam DED awal, gambar kontrak, shop drawing, atau justru baru muncul dalam gambar revisi setelah pekerjaan berjalan.
Selain itu, perlu diketahui apakah pernah dibuat revisi desain, berita acara perubahan pekerjaan, maupun adendum kontrak yang berkaitan dengan keberadaan pipa tersebut.
Konsultan pengawas juga perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi pipa saat pekerjaan dimulai, apakah pipa tersebut sudah berada di lokasi, apakah telah dicatat dalam pemeriksaan awal pekerjaan, serta apakah keberadaannya mempengaruhi pelaksanaan dan volume pekerjaan drainase.
Selain itu, apabila benar pipa tersebut merupakan milik pihak tertentu, perlu dijelaskan pula dasar kepemilikan, fungsi pipa, izin atau dokumen utilitas, serta koordinasi antara pemilik pipa dengan pemerintah dan pelaksana proyek.
Pemantauan terhadap proyek ini masih berlangsung. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan informasi secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun kesimpangsiuran di tengah masyarakat, khususnya karena proyek tersebut menggunakan anggaran publik dengan nilai yang cukup besar.(Red)
