Batam — Proyek pembangunan drainase di kawasan Perumahan Pancur Biru Lestari, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, dengan nilai kontrak sekitar Rp1,5 miliar diduga terhenti. Hingga Rabu (12/8/2026), aktivitas pengerjaan di lokasi tidak lagi terlihat.
Proyek dengan nomor kontrak 05.000.3.3/Kontrak/PBSDP/Drainase/IV/2026 tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Dwi Lingga Buana.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah U-Ditch sebelumnya telah terpasang. Namun, saat dilakukan pemantauan kembali, aktivitas pekerjaan tidak terlihat dan beberapa material U-Ditch yang sebelumnya berada di lokasi disebut sudah berkurang.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai progres pekerjaan, pengawasan proyek, keberadaan material, serta pelaksanaan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak.
Namun demikian, kondisi proyek yang diduga berhenti tetap perlu mendapat perhatian serius. Sebab, yang perlu ditelusuri bukan hanya pekerjaan fisiknya, tetapi juga bagaimana proses pengadaan hingga kontrak tersebut diberikan kepada penyedia.
Proses Tender Perlu Dibuka
Dengan nilai proyek sekitar Rp1,5 miliar, publik berhak mengetahui bagaimana proses pemilihan penyedia dilaksanakan, termasuk informasi mengenai paket pengadaan, metode pemilihan, peserta tender, jumlah penawaran, pemenang, nilai penawaran, hasil evaluasi, hingga penetapan pemenang.
Penelusuran juga penting untuk memastikan bahwa penyedia yang ditetapkan memang memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, waktu, dan nilai kontrak.
Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah apakah terdapat perubahan atau adendum kontrak, bagaimana jaminan pelaksanaan diterapkan, serta apa langkah PPK apabila kontraktor tidak melanjutkan pekerjaan.
Apabila pekerjaan benar-benar berhenti, pemerintah juga perlu menjelaskan apakah kontraktor telah diberikan teguran, apakah terdapat alasan resmi penghentian pekerjaan, serta apakah telah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran progres fisik di lapangan.
Proyek menggunakan anggaran pemerintah dan telah memasuki tahap pelaksanaan. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah proses pengadaan, penetapan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga penghentian pekerjaan telah dilakukan sesuai ketentuan.
Awak media akan menelusuri dokumen pengadaan proyek tersebut, mulai dari pengumuman paket, proses pemilihan penyedia, dokumen tender, hasil evaluasi, penetapan pemenang, kontrak, RAB/BoQ, hingga laporan progres pekerjaan.
Klarifikasi juga akan dimintakan kepada PPK, Pokja Pemilihan, konsultan pengawas, serta instansi teknis terkait mengenai alasan berhentinya pekerjaan dan status kontrak CV Dwi Lingga Buana.
Sebab, persoalan proyek Rp1,5 miliar ini bukan semata-mata soal apakah kontraktor telah menerima pembayaran atau belum. Publik juga perlu mengetahui sejak awal: bagaimana penyedia tersebut dipilih, apakah proses pengadaannya telah sesuai ketentuan, dan mengapa pekerjaan yang sudah dimulai kini diduga berhenti di tengah jalan.(Red)
Editor: Redaksi
