BATAM — Proyek pembangunan drainase Kawasan Perumahan Permata Asri Pratama I, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, yang menelan anggaran Rp1.317.958.067 dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026, disorot setelah ditemukan sejumlah batang kayu yang diduga kayu bakau digunakan sebagai penyangga pekerjaan.

Pantauan di lokasi pada 12 Agustus 2026 menunjukkan kayu-kayu tersebut digunakan bersama material konstruksi lainnya di sekitar pekerjaan drainase.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: dari mana kayu tersebut diperoleh dan apakah penggunaannya dibenarkan dalam dokumen kontrak proyek?
Lebih jauh, apabila benar kayu tersebut merupakan kayu bakau, maka persoalannya bukan sekadar penggunaan material konstruksi. Legalitas asal-usul kayu juga wajib dipertanyakan.
Proyek yang tercantum pada papan informasi tersebut dikerjakan oleh CV Assyifa Konstruksi Batam, dengan CV Multi Rekayasa sebagai konsultan pengawas, dan berada di bawah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam.
Penggunaan kayu tersebut perlu diuji dengan RAB/BoQ, spesifikasi teknis, DED dan metode pelaksanaan. Sebab, pelaksanaan pekerjaan pemerintah semestinya tidak boleh berjalan di luar dokumen kontrak tanpa dasar dan persetujuan yang sah.
Hal ini berkaitan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan pengadaan melalui penyedia.
Jika kayu yang digunakan benar merupakan kayu bakau, aspek legalitas sumber kayu juga patut diperiksa berdasarkan ketentuan kehutanan, termasuk PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026.
Pertanyaannya sederhana: apakah kayu tersebut tercantum dalam dokumen kontrak? Jika tidak, siapa yang mengizinkan penggunaannya?
Kemudian, apakah konsultan pengawas mengetahui penggunaan kayu tersebut?
Keberadaan konsultan pengawas di lapangan tentu menjadi perhatian. Namun yang lebih penting adalah apakah penggunaan kayu tersebut diketahui, diperiksa dan dibiarkan, atau justru telah diberikan teguran kepada kontraktor.
Persoalan lainnya adalah potensi keuangan daerah. Penggunaan kayu bakau tidak otomatis berarti negara mengalami kerugian, tetapi apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pekerjaan atau material yang dibayarkan tidak sesuai kontrak, spesifikasi, volume maupun kualitas yang seharusnya, maka potensi kelebihan pembayaran atau kerugian keuangan daerah wajib dihitung dan diperiksa oleh pihak berwenang.
Jaringan Bintang Info telah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak terkait mengenai penggunaan kayu tersebut, termasuk legalitas, kesesuaian dengan dokumen kontrak dan pengetahuan konsultan pengawas.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban.
Publik kini menunggu keterbukaan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, PPK, konsultan pengawas maupun kontraktor pelaksana.
Sebab proyek ini bukan menggunakan uang pribadi, melainkan uang rakyat melalui APBD Kota Batam sebesar Rp1,3 miliar lebih.
Kalau penggunaan kayu tersebut memang sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Jika tidak sesuai, siapa yang bertanggung jawab?
Jaringan Bintang Info akan terus menelusuri RAB, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, dokumen pengawasan dan pembayaran proyek untuk memastikan apakah penggunaan kayu tersebut hanya persoalan teknis lapangan atau justru terdapat persoalan yang lebih serius dalam pelaksanaan proyek APBD tersebut.
Regulasi terkait: Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 jo. Perpres 46/2025; Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021; PP No. 23 Tahun 2021 jo. PP No. 8 Tahun 2026; serta PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Red)
