Aktivitas Pendalaman Laut di Kawasan PT McDermott Indonesia Disorot Publik, Legalitas Perizinan Dipertanyakan
Batam – Aktivitas pendalaman alur laut (dredging) di kawasan PT McDermott Indonesia, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, menjadi sorotan publik pada Selasa (4/8/2026).
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, termasuk status perizinan serta potensi dampaknya terhadap lingkungan pesisir.
Sorotan itu mencuat setelah awak media menerima video dan dokumentasi dari warga Kelurahan Batu Merah yang memperlihatkan adanya aktivitas kapal keruk di perairan sekitar kawasan PT McDermott Indonesia.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima, tampak sebuah kapal keruk (dredger) bertuliskan “AMBIORIX” pada lambung kapal.
Kapal tersebut diduga digunakan untuk pekerjaan pendalaman alur laut. Terlihat pula dua spud atau tiang penyangga di bagian buritan yang berfungsi menjaga posisi kapal saat proses pengerukan berlangsung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran mengenai status perizinan kegiatan.
Konfirmasi pertama disampaikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tanggal 29 juli 2026.
Berdasarkan keterangan yang diterima, kewenangan terkait perizinan kegiatan tersebut saat ini disebut berada di BP Batam.
Selanjutnya, awak media mengajukan konfirmasi kepada BP Batam guna memperoleh penjelasan mengenai legalitas pekerjaan, status perizinan, pihak pelaksana, serta dasar pelaksanaan kegiatan pendalaman alur laut tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, BP Batam belum memberikan tanggapan resmi, hanya pada tanggal 29 itu dijawab akan Ok kita koord dgn unit terkait yah.
Kemudian awak media meminta kembali agar jawaban dapat disampaikan pada Jumat 31 Juli 2026, hingga berita diterbitkan awak media belum mendapatkan jawaban.
Selain itu, awak media juga tengah berupaya menghubungi pihak PT McDermott Indonesia untuk meminta klarifikasi mengenai tujuan kegiatan, ruang lingkup pekerjaan, serta memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah warga berharap adanya keterbukaan informasi dari instansi berwenang agar masyarakat memperoleh kepastian terkait legalitas kegiatan tersebut.
Mereka juga meminta pemerintah memastikan bahwa aktivitas pendalaman laut dilakukan sesuai prosedur, tidak menimbulkan pencemaran lingkungan, serta tidak mengganggu ekosistem maupun aktivitas pelayaran di kawasan Batu Ampar.(red)
Editor: Redaksi
