Surat Perjalanan Dinas dan Penolakan Pengajuan Cuti Jadi Sorotan, RSUD Palmatak Belum Berikan Penjelasan Resmi
Anambas – Polemik mengenai Surat Perjalanan Dinas (SPD) dan penolakan pengajuan cuti seorang petugas di RSUD Palmatak kembali menjadi sorotan publik.
Hingga Minggu (2/8/2026), upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak RSUD Palmatak maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas belum memperoleh penjelasan resmi secara menyeluruh.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Surat Perjalanan Dinas Nomor 080.1.2.3/135/RSUDP/SPDN/03/2026 yang diterbitkan atas nama Rina Hastuti, S.Kep, dengan tujuan perjalanan dinas ke Batam selama tiga hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, surat tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana tujuan penerbitannya.
Menurut keterangan yang diterima media, dokumen tersebut hanya dibawa oleh seorang pasien bernama Adran, sementara pihak keluarga disebut hanya diminta memperoleh cap stempel di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak RSUD Palmatak.
Sejak 13 Juli 2026, awak media telah berupaya meminta penjelasan kepada Direktur RSUD Palmatak terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Feri Oktavia. Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan kejanggalan Surat Perjalanan Dinas tersebut, ia menjawab singkat melalui pesan WhatsApp, “Langsung ke dirutnya aja bg.”
Di sisi lain, Adran kembali menyampaikan kepada awak media bahwa dokumen yang diunggah sebagai persyaratan absensi dalam pengajuan cutinya kembali mengalami penolakan.
Saat dimintai penjelasan mengenai alasan penolakan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa penolakan sementara dapat dilakukan apabila terdapat pemberitahuan dari fasilitas pelayanan kesehatan.
«”Biasanya kami kalau seperti itu ada pemberitahuan dari RS/PKM untuk ditolak dulu,” ujar Feri Oktavia melalui pesan WhatsApp.»
Ketika awak media kembali meminta penegasan apakah penolakan tersebut dilakukan atas permintaan pihak rumah sakit atau puskesmas, Feri Oktavia menjawab:
«”Bang sy lah koordinasi sm admin… memang ada kejanggalan di surat dari dokternya digigit 6 ular kobra… 1 ular kobra bahaya apalagi 6…. dan RS jg meminta tolong ditolak cuti Ardan.”»
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penolakan dilakukan setelah adanya permintaan dari pihak rumah sakit karena dinilai terdapat kejanggalan dalam surat keterangan dokter, yakni kesalahan penulisan yang menyebut pasien “digigit 6 ular kobra.”
Sementara itu, menurut keterangan Adran kepada awak media, kesalahan tersebut hanyalah kekeliruan penulisan angka dalam surat keterangan medis. Ia juga menyatakan bahwa persoalan yang melibatkan pihak rumah sakit sebelumnya telah dilaporkan kepada kepolisian.
Adran mempertanyakan apakah permintaan penolakan terhadap pengajuan cutinya berkaitan dengan laporan yang telah dibuatnya. Namun hingga saat ini belum terdapat bukti yang dapat memastikan adanya hubungan antara kedua peristiwa tersebut.
Dalam upaya memperoleh penjelasan resmi, awak media juga menghubungi Kepala Tata Usaha RSUD Palmatak. Melalui pesan singkat, ia menyampaikan:
«”Mohon maaf. Untuk informasi terkait kepegawaian pegawai, kami tidak berwenang memberikan keterangan kepada media. Penyampaian informasi kepada publik dilakukan oleh pimpinan atau pejabat yang ditunjuk sesuai mekanisme yang berlaku.”»
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktur RSUD Palmatak belum memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan Surat Perjalanan Dinas maupun dasar permintaan penolakan pengajuan cuti tersebut.(Red)
Editor: Redaksi
