Upaya Konfirmasi Dugaan Pipa Air Limbah ke Drainase Umum Terkendala, Manajemen Batamindo Belum Berikan Kesempatan Wawancara
Batam – Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak manajemen Batamindo terkait dugaan pipa air limbah yang disebut-sebut mengalir ke drainase umum di kawasan Sei Beduk belum membuahkan hasil, Rabu (29/7/2026).
Sebelumnya, saat awak media melakukan penelusuran di lokasi, pihak Batamindo yang berada di lapangan mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Kantor Manajemen Batamindo yang berada di Wisma Batamindo, Kelurahan Muka Kuning.
Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media mendatangi kantor manajemen dengan tujuan meminta klarifikasi secara langsung terkait dugaan pipa yang diduga terhubung ke drainase umum.
Namun, setibanya di lokasi, awak media tidak dapat bertemu dengan pihak manajemen. Petugas keamanan Sugito menanyakan apakah awak media telah memiliki janji temu dengan pihak manajemen.
Awak media menjelaskan bahwa sebelumnya telah mencoba menghubungi salah satu pihak yang disebut bernama Pak Sarma, namun pesan yang dikirim belum memperoleh tanggapan.
Ketika ditanyakan bagaimana mekanisme membuat janji dan siapa pejabat yang dapat dihubungi untuk keperluan konfirmasi, serta apakah petugas keamanan dapat membantu menghubungi pihak manajemen, petugas keamanan hanya menyampaikan bahwa pertemuan harus melalui janji terlebih dahulu.
Akibatnya, upaya konfirmasi tidak dapat dilaksanakan meskipun awak media telah hadir langsung di kantor manajemen.
Padahal, konfirmasi merupakan bagian penting dari prinsip cover both sides dalam kerja jurnalistik guna memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun penjelasan sehingga pemberitaan tetap berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Batamindo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pipa yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak Batamindo bersedia memberikan penjelasan pada kesempatan berikutnya.
Dasar Hukum
1. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
2. Pasal 6 huruf a UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
3. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 mewajibkan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Karena itu, upaya meminta konfirmasi kepada pihak yang diberitakan merupakan bagian dari kewajiban etik wartawan.
4. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana. Namun demikian, ketentuan ini penerapannya bergantung pada ada atau tidaknya unsur menghalangi secara melawan hukum, sehingga tidak setiap penolakan wawancara otomatis memenuhi unsur tindak pidana.
Redaksi berharap pihak Batamindo dapat memberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan resmi demi memenuhi asas keterbukaan informasi dan menjaga pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(Red)
Editor: Redaksi