Taji Penegakan Hukum Diuji: Operasional SKY Game Tanjung Uma Bikin Publik Bertanya-tanya, Polsek Lubuk Baja Bungkam?
BATAM – Ketegasan aparat dalam menyapu bersih segala bentuk praktik yang menentang hukum kembali diuji oleh kepercayaan publik. Di Kota Batam, sorotan tajam masyarakat kini tertuju pada masih bebasnya aktivitas di Gelanggang Permainan (Gelper) SKY Game yang berlokasi di kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.
Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan menunjukkan aktivitas bisnis di lokasi tersebut terpantau masih beroperasi normal hingga Sabtu (25/7/2026). Para pengunjung terlihat leluasa keluar-masuk, seolah tak tersentuh pengawasan hukum.
Kondisi ini memicu spekulasi liar dan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas serta komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja.
Upaya konfirmasi telah dilayangkan tim investigasi kepada Kapolsek Lubuk Baja untuk meminta kejelasan status operasional SKY Game—termasuk langkah penyelidikan atau pemeriksaan yang telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diturunkan, pimpinan kepolisian sektor setempat masih enggan memberikan tanggapan resmi.
Sikap bungkam dari jajaran aparat ini kian menambah keresahan warga. Masyarakat mendesak kepolisian bersikap transparan dan profesional agar tidak terkesan memberi ruang kebal hukum bagi pihak-pihak tertentu.
”Yang kami harapkan hanyalah kepastian hukum. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tetapi jika ada dugaan pidana, tindak tegas secara profesional dan transparan sesuai aturan,” tegas salah seorang warga lokal saat ditemui di sekitar lokasi.
Secara tertulis, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tugas utama Polri untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Fungsi penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut diperkuat dalam Pasal 14 pada undang-undang yang sama.
Selain itu, regulasi terkait praktik perjudian juga telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pembuktian ada atau tidaknya unsur pidana dalam operasional gelanggang permainan sepenuhnya menjadi ranah penyidik kepolisian melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, bola panas berada di tangan Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, hingga Polda Kepulauan Riau. Publik menanti langkah konkrit dan pernyataan resmi demi menjaga tingkat kepercayaan terhadap institusi Polri.(red/tim)
Editor Redaksi