Batam – Dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) nonprosedural di sejumlah proyek di Kota Batam hingga kini masih menjadi perhatian publik, Sabtu 18 Juli 2026.
Meski informasi tersebut telah disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi mengenai hasil pengawasan maupun tindak lanjut yang telah dilakukan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (15/7/2026), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, memberikan jawaban singkat.
«”Nanti dari pihak kami akan ada yang hubungi Abang ya.”»
Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum menerima penjelasan lanjutan mengenai perkembangan penanganan maupun hasil pengawasan atas informasi yang telah disampaikan.
Di sisi lain, melalui siaran pers yang diterbitkan pada 16 Juli 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.
Dalam rilis tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan bahwa layanan izin tinggal harus memberikan kemudahan akses, kepastian, transparansi, serta mendukung iklim investasi di Kota Batam.
Imigrasi Batam juga menyampaikan akan terus mengembangkan program layanan jemput bola dan edukasi keimigrasian guna memperkuat kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan awak media di sejumlah lokasi proyek, khususnya di wilayah Kecamatan Nongsa, terlihat sejumlah warga negara asing beraktivitas di area pekerjaan.
Dari informasi yang dihimpun, mereka diduga bekerja pada bidang facility, pengelasan, dan pekerjaan teknis lainnya.
Mereka juga disebut tinggal di sekitar lokasi proyek, termasuk di sejumlah ruko yang tidak jauh dari area pekerjaan.
Namun demikian, awak media belum dapat memastikan status keimigrasian maupun legalitas para tenaga kerja asing tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sebagai instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Sorotan terhadap dugaan tersebut muncul di tengah upaya pemerintah melakukan penertiban administrasi kependudukan terhadap pendatang di Kota Batam.
Karena itu, masyarakat juga berharap pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing dilakukan secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengenai sejauh mana pengawasan telah dilakukan, apakah telah ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian, maupun langkah-langkah yang telah atau akan ditempuh.
Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik. Penjelasan resmi dari instansi yang berwenang dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam maupun pihak-pihak terkait.(Red)