Batam – Dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) nonprosedural di proyek Data Center, Kawasan Industri Terpadu Kabil, Batam, masih menjadi perhatian publik.
Di tengah masih bergulirnya dugaan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Kamis (16/7/2026) menerbitkan press release mengenai pelaksanaan program Reach Out Izin Tinggal dan Coaching Clinic di Kawasan Industri Tunas Prima, Nongsa.
Dalam rilis tersebut, Imigrasi Batam menyampaikan bahwa kegiatan itu merupakan layanan jemput bola bagi pelaku usaha dan penjamin Warga Negara Asing (WNA).
Pada kegiatan tersebut, Seksi Izin Tinggal melayani 7 pemohon izin tinggal, dan seluruh berkas dinyatakan lengkap untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, dalam rilisnya menyatakan bahwa program tersebut bertujuan memberikan kemudahan akses pelayanan keimigrasian, meningkatkan transparansi, serta mendukung iklim investasi di Batam tanpa mengabaikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
Sementara itu, dugaan keberadaan TKA nonprosedural di proyek Data Center yang sebelumnya diberitakan Jaringanbintanginfo.com hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi mengenai hasil tindak lanjut dari pihak Imigrasi Batam.

Informasi awal mengenai dugaan tersebut berasal dari laporan masyarakat yang kemudian didalami melalui investigasi lapangan oleh awak media.
Sebelum melakukan peliputan lanjutan, redaksi telah menyampaikan informasi tersebut kepada Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, serta Humas Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, melalui pesan WhatsApp.
Pada Rabu (15/7/2026), awak media kembali melakukan investigasi ke lokasi proyek. Berdasarkan keterangan salah seorang petugas keamanan, pihak Imigrasi disebut telah datang ke lokasi pada Selasa (14/7/2026).
Saat ditanya apakah kedatangan tersebut merupakan inspeksi mendadak (sidak) atau hanya kunjungan biasa, petugas keamanan hanya menjawab singkat,
“Tanya langsung ke Imigrasi, Bang.”
Selain itu, seorang pekerja internal yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengaku melihat sekitar lima orang yang diduga merupakan petugas Imigrasi datang ke lokasi.
Menurut sumber tersebut, tiga orang memasuki area proyek, sedangkan dua lainnya berada di luar pagar sambil mengambil dokumentasi.
Sumber tersebut juga mengaku sempat melihat adanya adu argumentasi antara petugas yang mengambil gambar dengan pihak keamanan perusahaan.
Menurut keterangannya, petugas keamanan menegur karena terdapat papan larangan mengambil gambar di area perusahaan.
Petugas Imigrasi disebut menjelaskan bahwa dokumentasi tersebut dilakukan untuk keperluan laporan kepada atasan.
“Petugas menjelaskan bahwa pengambilan gambar dilakukan untuk laporan kepada atasan. Setelah itu sempat terjadi adu mulut. Ada security yang diduga mengatakan, ‘Lapor saja ke siapa pun kami tidak takut.
Kamu paham tidak di sini sudah ada tulisan dilarang ambil gambar,'” ujar sumber tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh keterangan tersebut masih berasal dari narasumber di lapangan dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Untuk memperoleh konfirmasi resmi, Jaringanbintanginfo.com kembali menghubungi Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra.
Melalui pesan WhatsApp, Wahyu Eka Putra hanya memberikan jawaban singkat,
“Nanti dari pihak kami akan ada yang hubungi Abang ya.”
Jawaban ini justru menjadi pertanyaan serius, ada apa? Kepala Imigrasi bukan memberikan Klarifikasi namun menyebutkan akan ada tim yang menghubungi awak media.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan maupun keterangan resmi dari pihak Kantor Imigrasi Batam mengenai hasil pemeriksaan, serta pihak yang disebutkan akan menghubungi awak Media.
apakah benar telah dilakukan sidak, maupun tindak lanjut atas informasi dugaan TKA nonprosedural yang telah disampaikan oleh media.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana tindak lanjut pengawasan keimigrasian terhadap informasi yang telah disampaikan masyarakat dan media.
Selain itu, peristiwa tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai penerapan larangan pengambilan gambar. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dokumentasi diduga dilakukan dari luar pagar perusahaan atau dari area yang dapat diakses publik, sementara papan larangan berada pada area pagar perusahaan.
Apakah larangan tersebut juga berlaku bagi seseorang yang mengambil gambar dari luar area perusahaan? Pertanyaan tersebut diharapkan dapat dijelaskan secara resmi oleh pihak perusahaan maupun Kantor Imigrasi Batam agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, berdasarkan informasi dan hasil pemantauan lapangan yang diterima redaksi, terdapat dugaan keberadaan tenaga kerja asing di sejumlah titik di Kota Batam yang masih memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang.
Oleh karena itu, sebagian masyarakat mempertanyakan keterkaitan antara program pelayanan keimigrasian yang dalam rilis hanya melayani tujuh pemohon izin tinggal dengan dugaan keberadaan TKA yang ramai diperbincangkan.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa jumlah tujuh pemohon dalam kegiatan Reach Out merupakan jumlah pemohon yang dilayani pada kegiatan tersebut dan tidak dapat disamakan dengan jumlah keseluruhan WNA atau tenaga kerja asing yang berada di Kota Batam.
Jaringanbintanginfo.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kantor Imigrasi Batam, pihak perusahaan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)
Editor: Redaksi