Ratusan Warga Kampung Tua Batu Besar Tolak Pemagaran PL PT Bintang Jaya Andalas
Batam, 16 Juli 2026 – Gejolak penolakan terhadap dugaan penguasaan lahan (PL) oleh PT Bintang Jaya Andalas di kawasan Kampung Tua Batu Besar, Kecamatan Nongsa, kembali memanas. Ratusan warga bersama tokoh masyarakat Melayu turun langsung ke lokasi untuk menolak rencana pemagaran yang dinilai mengancam permukiman warga yang telah dihuni secara turun-temurun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, warga menegaskan menolak kawasan Kampung Tua dimasukkan ke dalam wilayah PL perusahaan. Aksi tersebut diikuti masyarakat terdampak, koordinator lapangan Kampung Tua se-Kota Batam, serta koordinator Kampung Tua lainnya.

Muhammad Hasan Deni menyampaikan bahwa masyarakat telah berupaya menempuh jalur resmi dengan mengirimkan surat kepada BP Batam dan Pemerintah Kota Batam agar persoalan tersebut segera diselesaikan.
“Kami menghargai pembangunan di Kota Batam. Namun jangan sampai penyelesaiannya menggunakan cara-cara yang terkesan memaksa atau premanisme. Kami berharap Wali Kota Batam dan BP Batam segera turun tangan mencari solusi yang adil,” ujarnya.
Hasan juga mempertanyakan informasi yang diterima masyarakat mengenai keberadaan Yayasan Al-Fadlu yang disebut berada di dalam kawasan PL PT Bintang Jaya Andalas.
“Kalau benar ada yayasan yang berada di dalam PL perusahaan, sementara masyarakat justru akan digusur, tentu ini menjadi pertanyaan besar. Jangan sampai ada perlakuan yang tidak adil terhadap warga yang sudah lama tinggal di sini,” katanya.
Dalam aksi tersebut turut hadir tokoh masyarakat Melayu, Udin Pelor. Ia menegaskan bahwa keberadaan Kampung Tua merupakan harga mati bagi masyarakat Melayu.
“Kampung Tua ini harga mati. Tanah ini ada tuannya, dan tuannya adalah masyarakat Melayu yang telah turun-temurun tinggal di sini. Jika masyarakat Melayu terusik, maka seluruh masyarakat Melayu akan merasa terusik,” tegas Udin Pelor.

Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak yang berkepentingan tidak menggunakan pendekatan intimidatif dalam menyelesaikan persoalan lahan tersebut.
Sementara itu, Hasan Deni kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan, namun meminta agar hak-hak warga yang belum memperoleh penyelesaian tidak diabaikan.
“Sepanjang berada di luar kawasan Kampung Tua, kami tidak mempersoalkan. Tetapi masyarakat yang sudah tinggal di sini sejak sebelum berdirinya Otorita Batam harus mendapatkan perlindungan. Kalau memang ada lahan yang sudah diselesaikan dengan perusahaan, silakan dipagar. Namun jangan memagari kawasan yang statusnya belum selesai karena itu merupakan tempat tinggal masyarakat,” ujarnya.
Menurut Hasan, hingga saat ini belum pernah ada sosialisasi yang menghasilkan keputusan yang jelas. Ia menilai upaya pemagaran yang dilakukan merupakan bentuk pemaksaan kehendak yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Sebagai langkah hukum dan administratif, masyarakat melalui perwakilan RT/RW telah mengirimkan surat kepada sejumlah instansi, di antaranya BP Batam, Pemerintah Kota Batam, DPRD Kota Batam, Polda Kepri, Wakil Wali Kota Batam selaku Wakil Kepala BP Batam, Kapolresta Barelang, Ketua Umum LAM Batam, BPN Kota Batam, Ketua Tim Legalitas Kampung Tua, Dinas Pertanahan Kota Batam, RKWB Batam, serta Korwil RKWB Nongsa.
Selain itu, masyarakat Kampung Tua RW 001 dan RW 010, Kelurahan Batu Besar, juga telah memberikan kuasa kepada RKWB (Rumpun Khasanah Warisan Kota Batam) untuk menindaklanjuti persoalan yang mereka hadapi.
Awak media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada berbagai pihak, termasuk manajemen PT Bintang Jaya Andalas, pihak kecamatan, BP Batam, serta DPRD Kota Batam. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi maupun tanggapan secara rinci dari pihak-pihak yang telah dikonfirmasi.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan para narasumber di lokasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Bintang Jaya Andalas, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)
Editor: Redaksi