Batam, 14 Juli 2026 – Ketua Umum Gerakan Masyarakat Sosial (GERMAS) Kepulauan Riau, Riki Susanto, mendesak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam segera mengambil langkah nyata terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) nonprosedural di Kota Batam yang sebelumnya diberitakan oleh Jaringanbintanginfo.com.
Menurut Riki, hingga Selasa (14/7/2026), belum terlihat adanya informasi resmi mengenai langkah pemeriksaan maupun penindakan yang dilakukan terhadap dugaan tersebut.
Ia menegaskan, apabila dugaan itu benar, maka persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Jika benar terdapat TKA yang bekerja secara nonprosedural, maka ini merupakan persoalan serius yang wajib diusut.
Imigrasi sebagai instansi yang memiliki kewenangan harus memastikan setiap warga negara asing yang bekerja di Batam memiliki izin tinggal dan izin kerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Riki.
Riki mengatakan, Batam merupakan salah satu daerah tujuan investasi yang harus tetap didukung.
Namun, masuknya investasi juga harus sejalan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat lokal untuk memperoleh kesempatan kerja.
Anak-anak Batam masih banyak yang menganggur dan setiap hari berjuang mencari pekerjaan.
Investasi tentu kita dukung, tetapi jangan sampai peluang kerja justru diisi oleh tenaga kerja asing yang diduga tidak memenuhi prosedur. Jika dugaan ini terbukti, tentu masyarakat Batam yang akan dirugikan,” ujarnya.
Selain meminta Imigrasi Batam bertindak, Riki juga mendesak Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam untuk ikut melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing agar tidak terjadi pelanggaran aturan ketenagakerjaan maupun keimigrasian.
Sebagai bentuk keseriusan, GERMAS Kepri menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kantor Imigrasi Batam dan DPRD Kota Batam agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan maupun lokasi-lokasi yang diduga mempekerjakan TKA nonprosedural.
“Kami akan menyurati Imigrasi Kota Batam dan DPRD Kota Batam agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh lokasi yang diduga mempekerjakan TKA nonprosedural.
Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” katanya.
Kami ingin memastikan hak masyarakat Batam untuk memperoleh kesempatan kerja tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Namun, terkait rencana pemeriksaan maupun langkah penindakan atas dugaan TKA nonprosedural tersebut, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.