Gelper Sky Game di Tanjung Uma Bebas Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Batam – Maraknya Gelanggang Permainan (Gelper) yang diduga berkedok hiburan namun beraroma perjudian kembali menjadi sorotan publik di Kota Batam, Minggu 28 Juni 2026.
Salah satu yang menjadi perhatian masyarakat adalah Sky Game, yang berlokasi di lantai II SNL Food, Jalan Duyung, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah mesin permainan seperti tembak ikan, jackpot, spinner hingga permainan bertema Doraemon tampak beroperasi dan melayani pengunjung.
Sistem permainan menggunakan poin yang diduga dapat ditukarkan dengan hadiah tertentu bahkan uang tunai, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik perjudian yang dikemas dalam bentuk permainan ketangkasan.
Ironisnya, arena permainan tersebut berada di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja dan hingga kini masih beroperasi tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat dari aparat penegak hukum. Kondisi ini pun memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Bagaimana status legalitas dan perizinan operasional Sky Game? Apakah seluruh izin yang dimiliki sesuai dengan aktivitas yang dijalankan? Mengapa tempat yang kerap menjadi perbincangan publik tersebut masih bebas beroperasi?
Salah seorang warga Tanjung Uma, Deki, mengaku heran dengan lemahnya pengawasan terhadap keberadaan gelper tersebut.
“Kalau memang ada unsur perjudian, seharusnya aparat segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Namun apabila tempat itu legal, pemerintah dan aparat juga harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan agar tidak muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil namun tumpul terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar aturan.
“Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Aparat harus memberikan kepastian hukum dan menjelaskan status keberadaan tempat tersebut,” tegasnya, dilangsir dari Bintangbarunews.com.
Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum, terlebih sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, ancaman pidana terhadap penyelenggara maupun pelaku perjudian diperketat. Ketentuan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi aparat untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian, termasuk yang diduga berkedok permainan ketangkasan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola Sky Game, Kapolsek Lubuk Baja, Kapolresta Barelang, serta Polda Kepulauan Riau terkait legalitas, perizinan, dan operasional arena permainan tersebut.
Media ini akan terus melakukan penelusuran dan menyajikan informasi secara berimbang sesuai perkembangan serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. (Sn)
Editor: Redaksi