Kapal SB Leffindo Jaya 10 Kembali Beroperasi di Tanjung Uban, Rekam Jejak Kasus Penyelundupan Kembali Dipertanyakan
Bintan Utara – Aktivitas bongkar muat barang ekspedisi yang diangkut Kapal SB Leffindo Jaya 10 di Pelabuhan Kota Sagara, Mentigi, Tanjung Uban, kembali menjadi sorotan publik. Kapal yang sebelumnya pernah terjerat kasus penyelundupan barang tanpa dokumen kepabeanan itu kini kembali beroperasi dan mengangkut barang ekspedisi ke wilayah Bintan.
Berdasarkan catatan penindakan Bea dan Cukai, SB Leffindo Jaya 10 pernah dicegat di perairan Teluk Nenek saat mengangkut sekitar 856 koli barang campuran tanpa dokumen kepabeanan yang sah dengan tujuan Tanjung Buton. Dalam kasus tersebut, nahkoda kapal berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka.
Munculnya kembali kapal tersebut di Pelabuhan Kota Sagara memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah pengawasan terhadap kapal yang memiliki rekam jejak pelanggaran kepabeanan tersebut telah dilakukan secara maksimal.
Dari pantauan di lapangan, aktivitas bongkar muat berlangsung normal. Sejumlah barang ekspedisi diturunkan dari kapal dan langsung diangkut menggunakan lori menuju lokasi distribusi. Namun, tidak terlihat adanya informasi terbuka mengenai pemeriksaan dokumen muatan maupun pengawasan dari instansi terkait.
“Kapal ini pernah tersandung kasus penyelundupan. Ketika kembali beroperasi membawa barang ekspedisi, tentu masyarakat ingin memastikan bahwa seluruh aktivitasnya telah memenuhi ketentuan hukum dan diawasi secara ketat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai wilayah yang berada dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Bintan, lalu lintas barang di wilayah ini seharusnya berada dalam pengawasan ketat sesuai ketentuan kepabeanan dan pelayaran. Pengawasan tersebut penting guna mencegah masuk dan keluarnya barang secara ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan menegaskan bahwa setiap pemasukan maupun pengeluaran barang wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur bahwa setiap kegiatan angkutan laut wajib memenuhi aspek keselamatan, keamanan, serta legalitas operasional.
Dengan rekam jejak kasus penyelundupan yang pernah melibatkan SB Leffindo Jaya 10, masyarakat berharap aparat terkait, mulai dari Bea dan Cukai, KSOP, Syahbandar, hingga aparat penegak hukum lainnya, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas kapal tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang kembali terjadi.
Publik juga mendesak adanya pemeriksaan secara transparan terhadap dokumen muatan, asal-usul barang, serta legalitas pelabuhan yang digunakan dalam proses bongkar muat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengawasan arus barang di wilayah Bintan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak operator SB Leffindo Jaya 10 maupun instansi terkait mengenai aktivitas bongkar muat yang berlangsung di Pelabuhan Kota Sagara, Mentigi. Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(NTH)