Batam – Polemik seputar pengelolaan dana hibah yang diterima Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Batam terus menjadi perhatian publik.
Setelah muncul pertanyaan terkait kejelasan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah, kini Ketua DPC LSM KPK-RI Kota Batam, Dedek Wahyudi, mendesak aparat dan lembaga pengawas untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, 16/06/2026.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Batam saat dikonfirmasi awak media terkait dana hibah yang mengalir ke Percasi Kota Batam menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan melalui KONI Kota Batam.
“Dari Dispora ke KONI Batam Bang,” jawab Kadispora melalui pesan WhatsApp.
Namun ketika ditanya mengenai laporan pertanggungjawaban dana hibah serta pengawasan yang dilakukan terhadap penggunaannya, Kadispora hanya menjawab singkat:
“Biasanya ada bang, bantuan ke cabor-cabor. Kami melakukan juga monev.”
Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, pernyataan “biasanya ada” dinilai belum menjelaskan secara spesifik apakah LPJ dana hibah Percasi Kota Batam telah diterima, diverifikasi, atau masih dalam proses pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC LSM KPK-RI Kota Batam, Dedek Wahyudi, meminta adanya keterbukaan informasi kepada publik terkait penggunaan dana hibah tahun 2025 yang diterima Percasi Kota Batam.
Menurutnya, transparansi merupakan hal penting karena dana hibah yang digunakan berasal dari APBD yang bersumber dari uang rakyat.
“Kami meminta kepada pihak yang berwenang, termasuk BPK dan KPK, untuk mengusut dan menelusuri aliran dana hibah tersebut. Kami juga meminta Dispora Kota Batam membuka data dan informasi penggunaan dana hibah secara transparan kepada publik,” tegas Dedek Wahyudi.
Dedek menjelaskan bahwa penggunaan dana hibah wajib mengacu pada proposal kegiatan dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati antara pemberi dan penerima hibah.
Dana hibah, lanjutnya, hanya boleh digunakan untuk mendukung program dan kegiatan yang telah direncanakan serta tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan di luar peruntukannya.
Dalam pengelolaan dana hibah, terdapat sejumlah prinsip yang wajib dipatuhi oleh penerima bantuan, antara lain penggunaan dana harus sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam proposal, tertib administrasi dengan didukung bukti pengeluaran yang sah, harga barang dan jasa yang dibelanjakan harus wajar dan tidak dimark-up, serta wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penerima hibah juga diwajibkan menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) lengkap beserta dokumen pendukung, bukti fisik kegiatan, dokumentasi pelaksanaan program, dan laporan hasil kegiatan kepada pihak pemberi hibah.
“Karena dana yang digunakan adalah dana publik, maka setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan. Jangan sampai muncul keraguan di tengah masyarakat akibat minimnya informasi yang disampaikan,” tambah Dedek.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan rinci mengenai status LPJ dana hibah Percasi Kota Batam, hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Dispora, maupun rincian penggunaan dana hibah yang telah diterima organisasi tersebut.
Awak media masih berupaya meminta konfirmasi lanjutan kepada KONI Kota Batam, pengurus Percasi Kota Batam, Dispora Kota Batam, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan komprehensif.
Sorotan terhadap dana hibah Percasi kini tidak hanya menyangkut tata kelola organisasi pasca polemik Muskot, tetapi juga menyentuh aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan penggunaan anggaran publik yang menjadi perhatian masyarakat luas.(red)
Editor: Redaksi
Penulis: Haris