Batam – Polemik hubungan industrial yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya mencapai titik akhir, 15 Juni 2026.
Setelah melalui proses penyelesaian yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, mantan karyawan PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing (CMIM) menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka kepada perusahaan.
Penyelesaian tersebut dilakukan melalui mekanisme Tripartit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat mengakhiri seluruh perselisihan secara damai dan kekeluargaan pada 9 Juni 2026.
Menanggapi penyelesaian tersebut, Head of Human Resources Department PT CMIM bersama perwakilan perusahaan Raden Belto menyampaikan bahwa perusahaan menghormati hak setiap pekerja untuk menyampaikan pendapat maupun keluhan.
Namun perusahaan menyesalkan munculnya sejumlah informasi dan tuduhan yang sebelumnya beredar di ruang publik karena dinilai menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan.
Menurut pihak perusahaan, persoalan yang terjadi sebenarnya merupakan perbedaan pemahaman terkait hubungan kerja dan administrasi ketenagakerjaan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia tanpa harus berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Dalam pernyataannya, mantan karyawan PT CMIM, Leyan Hartono, mengakui bahwa permasalahan yang terjadi telah diselesaikan dengan baik melalui proses mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada perusahaan atas berbagai pernyataan dan informasi yang sebelumnya disampaikan kepada publik.
Lebih lanjut, Leyan menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang pernah disampaikannya terkait pelaksanaan PKWT, penggunaan tenaga kerja asing, sistem pengupahan, hingga dugaan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya tidak terbukti kebenarannya dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Saya mencabut dan mengklarifikasi seluruh pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta serta menyampaikan permohonan maaf atas dampak yang ditimbulkan terhadap nama baik dan reputasi perusahaan,” tegasnya.
PT CMIM sendiri menegaskan bahwa selama beroperasi di Indonesia, perusahaan selalu menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam aspek ketenagakerjaan, perpajakan maupun perizinan usaha.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, kedua pihak sepakat untuk tidak lagi memperpanjang polemik yang sebelumnya berkembang di ruang publik.
Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh bahwa setiap perbedaan pandangan dalam hubungan industrial dapat diselesaikan melalui dialog, komunikasi yang baik, dan mekanisme hukum yang tersedia.
Manajemen PT CMIM berharap klarifikasi yang disampaikan secara terbuka tersebut dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Seluruh pihak pun sepakat bahwa permasalahan yang pernah terjadi telah selesai secara tuntas, final, dan ditutup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim/Rls)
Editor: Redaksi
Sumber: SN