Imigrasi Batam Kembali Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Tanjung Sengkuang, Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui pendekatan berbasis masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan dengan pembentukan Desa Binaan Imigrasi di RW 23, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Selasa (9/6/2026).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi keimigrasian kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan TPPM serta pentingnya peran aktif warga dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Peresmian Desa Binaan Imigrasi dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Batu Ampar, perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta unsur TNI dan Polri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menjelaskan bahwa Kelurahan Tanjung Sengkuang dipilih sebagai lokasi Desa Binaan Imigrasi karena memiliki posisi strategis di kawasan pesisir yang memerlukan perhatian khusus dalam upaya pencegahan berbagai bentuk kejahatan transnasional.
“Pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah nyata dalam memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat. Tanjung Sengkuang memiliki letak yang strategis sehingga masyarakat di wilayah ini diharapkan dapat menjadi mitra Imigrasi dalam mendeteksi secara dini berbagai indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang maupun Penyelundupan Manusia,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Batu Ampar menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap program tersebut. Menurutnya, Desa Binaan Imigrasi mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman TPPO dan TPPM sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Dalam sesi sosialisasi, petugas Imigrasi memberikan edukasi mengenai berbagai modus operandi yang kerap digunakan pelaku TPPO dan TPPM, mekanisme pelaporan apabila ditemukan aktivitas mencurigakan, serta peran masyarakat sebagai bagian dari jaringan pengawasan berbasis komunitas.
Program tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir. Warga menyatakan komitmennya untuk berpartisipasi aktif menjaga lingkungan dari potensi kejahatan perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Program Desa Binaan Imigrasi ini juga merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan masyarakat dan berbagai instansi terkait dalam mencegah kejahatan transnasional.
Melalui program ini, Imigrasi tidak hanya hadir sebagai institusi yang memberikan layanan dokumen perjalanan, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan transnasional, termasuk TPPO dan TPPM. Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, program Desa Binaan Imigrasi akan terus diperkuat dan direplikasi di berbagai wilayah Kota Batam guna memperluas jangkauan edukasi serta memperkuat sistem pengawasan keimigrasian berbasis komunitas. (Red)