Batam – Penyitaan 25 kontainer berisi mineral yang diduga ilegal oleh Satgas Kejaksaan Agung bersama TNI Angkatan Laut di perairan Nongsa, Batam, memicu sorotan dari kalangan aktivis lingkungan dan pemerhati tata kelola kawasan perdagangan bebas.
Aktivis lingkungan Batam, Diki Candra, menilai kasus tersebut bukan sekadar perkara penyelundupan biasa, melainkan menjadi indikator lemahnya sistem pengawasan logistik dan tata kelola di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Menurut Diki, Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) selama ini kerap menjadi magnet bagi berbagai aktivitas perdagangan yang rentan disusupi praktik ilegal, mulai dari dugaan masuknya limbah elektronik (e-waste) hingga komoditas mineral yang bermasalah.
“Kasus penyitaan 25 kontainer ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan pintu masuk dan keluar barang, baik melalui jalur laut maupun darat, masih memiliki banyak celah yang dapat dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5/2026).
Diki juga menyoroti kebijakan BP Batam yang baru-baru ini mempercepat proses penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) menjadi maksimal 29 hari kerja sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 25 dan Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan kawasan FTZ.
Di satu sisi, kata dia, kebijakan tersebut memberikan kepastian dan kemudahan bagi investor. Namun di sisi lain, muncul persoalan baru berupa tumpang tindih regulasi antara kewenangan kawasan khusus dengan penegakan hukum nasional.
“Investor legal diberi kemudahan administrasi melalui sistem perizinan yang cepat. Namun ketika berhadapan dengan penegakan hukum sektoral dari instansi pusat seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, maupun aparat penegak hukum, izin tersebut sering kali tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai,” jelasnya.
Ia menyebut fenomena tersebut sebagai Hyper Regulation Trap atau jebakan hiper regulasi, yakni kondisi ketika banyaknya aturan justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh.
Lebih lanjut, Diki menilai sistem kepemimpinan ex-officio yang melekat pada BP Batam dan Pemerintah Kota Batam berpotensi membuat fokus pengelolaan kawasan lebih banyak terserap pada pencapaian target investasi dan urusan birokrasi pemerintahan daerah, sehingga pengawasan fisik terhadap arus logistik menjadi kurang optimal.
“Ketika energi pemerintah tersedot untuk mengurus administrasi dan target investasi, pengawasan lapangan berpotensi melemah. Celah inilah yang dapat dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan untuk memalsukan dokumen manifes dan meloloskan komoditas ilegal melalui jalur laut,” katanya.
Menurut Diki, kasus penyitaan mineral yang diduga hendak dikirim ke luar negeri tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kawasan FTZ Batam.
Ia mengingatkan bahwa ketidakpastian hukum dan lemahnya pengawasan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan investor. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berisiko memicu perpindahan investasi ke kawasan lain yang dinilai lebih memberikan kepastian hukum.
“Batam bersaing dengan kawasan industri dan perdagangan internasional seperti Johor di Malaysia maupun sejumlah kawasan industri di Vietnam. Jika ketidakpastian hukum terus terjadi, investor dapat memilih lokasi lain yang menawarkan sistem regulasi dan pengawasan yang lebih terintegrasi,” ujarnya.
Diki berharap pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan segera memperkuat koordinasi antara pengelola kawasan, aparat pengawasan, dan penegak hukum agar status FTZ Batam tidak menjadi celah bagi praktik penyelundupan maupun aktivitas ilegal lainnya.
“Jika Batam didesain sebagai kawasan khusus dengan berbagai kemudahan investasi, maka sistem pengawasan dan penegakan hukumnya juga harus diperkuat secara terintegrasi. Jangan sampai kelemahan pengawasan dimanfaatkan oleh penyelundup, sementara iklim investasi yang legal justru menjadi korban,” pungkasnya.