Batam – Kasus dugaan pelanggaran sumpah profesi oleh seorang dokter di Klinik Kimia Farma Sekupang, Kota Batam, terus menjadi sorotan tajam publik.
Peristiwa yang viral beberapa hari terakhir itu memicu gelombang kritik dari masyarakat serta penggiat sosial di Kota Batam, Senin (25/05/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, General Manager Kimia Farma Kota Batam, Heru, membenarkan bahwa pihak manajemen telah mengambil langkah sementara dengan menonaktifkan pelayanan yang berkaitan dengan oknum dokter tersebut.
“Sementara waktu ini pihak manajemen menonaktifkan pelayanan dan segala hal yang berhubungan dengan Kimia Farma,” ujar Heru kepada awak media.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait hasil investigasi internal, Heru menyebut pihaknya masih menunggu izin dari kantor pusat sebelum memberikan keterangan resmi kepada publik.
“Untuk hasil investigasi nanti disampaikan, kami minta izin pusat dulu ya, Pak,” tulis Heru melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Viralnya dugaan pelanggaran etik kedokteran ini memantik perhatian luas masyarakat.
Beragam komentar warganet bermunculan di media sosial, mulai dari tuntutan transparansi investigasi hingga desakan agar aparat dan organisasi profesi turun tangan mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara terbuka.
Publik menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele, mengingat profesi dokter merupakan profesi yang terikat sumpah etik dan tanggung jawab moral terhadap keselamatan pasien.
Sejumlah penggiat sosial di Batam bahkan meminta adanya audit pelayanan dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di fasilitas kesehatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Kimia Farma maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan rinci mengenai bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi.
Namun masyarakat kini menunggu langkah tegas serta keterbukaan informasi agar kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan tidak semakin merosot.(Red)
Editor: Redaksi
Penulis:Haris