
(Batam)-Aroma busuk praktik perjudian didalam berkedok permainan bola pingpong Deluxe PUB & KTV, kawasan Batam Center, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin operasional dan terkesan kebal terhadap penindakan hukum. Sabtu 25/04/2026.
Berdasarkan penelusuran di lapangan beberapa hari lalu, lokasi yang diduga salah satu yang menjadi tempat praktik perjudian tersebut sempat terlihat gelap, tertutup rapat, tanpa aktivitas, dengan kondisi lampu luar gedung padam total seolah tidak beroperasi.
Namun informasi terbaru tersebut yang dihimpun media menyebutkan bahwa aktivitas tersebut kembali berjalan. Pola buka-tutup ini diduga sebagai strategi untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Praktik yang dikemas dalam bentuk permainan ini menggunakan sistem poin, deposit, serta penukaran hadiah.Secara teknis pola tersebut juga dinilai mengarah pada praktik dalam perjudian terselubung yang dirancang agar dapat untuk menghindari jeratan hukum.
Salah satu narasumber seorang warga setempat berinisial BD mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut berlangsung relatif lancar tanpa hambatan berarti.“Berjalan terus, aman-aman saja. Tidak terlihat ada rasa takut,” ujarnya.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu, sehingga operasional tempat hiburan malam tersebut terkesan tidak tersentuh hukum.“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil bisa berjalan serapi ini dan selama itu,” tambah sumber lain yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat setempat juga menyatakan keprihatinan atas maraknya praktik perjudian terselubung tersebut. Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas ini dinilai dapat merusak moral sosial di lingkungan sekitar.
Warga juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Barelang dan Polda Kepri, untuk segera turun tangan dalam melakukan penyelidikan menyeluruh serta mengambil tindakan tegas.“Ini bukan pelanggaran biasa. Kami minta aparat tidak tutup mata,” tegasnya.
Desakan publik juga semakin menguat mengingat praktik serupa bukan kali pertama mencuat di Kota Batam namun dinilai minim tindakan konkret.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi pengelola Deluxe PUB & KTV guna memperoleh klarifikasi terkait legalitas izin operasional, namun belum mendapatkan tanggapan.
Aspek Hukum dan Sanksi PidanaPraktik tempat perjudian juga termasuk yang dikemas dalam bentuk permainan dengan sistem poin maupun penukaran hadiah, dan juga dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada Pasal 303 KUHP, disebutkan bahwa setiap pihak-pihak dengan sengaja untuk menawarkan maupun memberikan kesempatan untuk permainan judi serta menjadikannya sebagai mata pencaharian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda.
Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur bahwa pihak yang turut serta dalam perjudian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, penguatan penindakan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian adalah tindak pidana yang wajib diberantas.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, pengelola juga berpotensi dikenakan sanksi tambahan berupa penutupan usaha, pencabutan izin, hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(IL)
Editor: Redaksi
Reporter Tim
Sumber:Indepthnews


