
Batam, 18 April 2026 — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan mengarah pada aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU kawasan Sei Temiang yang diduga berkaitan dengan operasional Kapal Tenggiri. Kasus ini kini telah menyeret tiga pelaku yang diamankan oleh Polda Kepri pada Jumat (17/4/2026).
Temuan bermula pada 4 April 2026, saat awak media mendapati puluhan jerigen berada di area SPBU Temiang. Aktivitas tersebut memicu kecurigaan publik lantaran pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen dinilai tidak sesuai prosedur.
BACA JUGA Kapal Tenggiri Disorot: Jerigen BBM, Izin Kedaluwarsa, 3 Pelaku Diamankan Polda Kepri
Pada 6 April 2026, awak media melakukan konfirmasi ke pihak SPBU. Salah satu pekerja menyebut aktivitas tersebut telah mengantongi izin resmi, dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub). Tak lama kemudian, seorang pria berinisial H mengklaim bahwa BBM tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional di wilayah pulau-pulau sekitar Batam.

Namun, penelusuran lanjutan mengungkap kejanggalan. Awak media menemukan Kapal Tenggiri di kawasan Pelabuhan Sagulung. Berdasarkan keterangan warga, kapal tersebut diduga pernah melakukan pengisian BBM di pelabuhan rakyat—lokasi yang umumnya tidak digunakan untuk distribusi BBM kapal secara resmi.
Saat dikonfirmasi kembali, H mengakui adanya pengisian BBM di lokasi tersebut, namun berdalih bahwa pengisian dilakukan untuk kapal lain, yakni SB Takwin. Ia kembali menunjukkan surat rekomendasi Dishub sebagai dasar kegiatan.
Fakta mengejutkan terungkap setelah tim awak media menelusuri dokumen tersebut. Surat rekomendasi yang digunakan diketahui telah kedaluwarsa sejak 31 Januari 2026. Dalam dokumen disebutkan izin hanya berlaku untuk kapal SB Takwin dengan spesifikasi mesin 40 HP sebanyak satu unit, dan ditandatangani oleh Kabid Hubungan Kelautan Dishub.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapal Tenggiri diduga masih melakukan pengisian BBM pada 31 Maret 2026—dua bulan setelah masa berlaku surat habis. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan izin serta potensi praktik distribusi ilegal BBM subsidi.
Polda Kepri telah mengamankan tiga pelaku terkait pengisian BBM menggunakan jerigen. Namun, hingga kini kendaraan yang diduga menyuplai BBM ke Kapal Tenggiri di Pelabuhan Sagulung belum turut diamankan, memunculkan tanda tanya besar terkait rantai distribusi yang lebih luas.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin dari Komisi II Fraksi PKS, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi.
Ia menyatakan bahwa pihak Pertamina bersama instansi terkait seperti Disperindag harus lebih selektif dalam memberikan rekomendasi penyaluran BBM subsidi. “Jangan sampai terjadi salah guna. Apalagi saat ini BBM non-subsidi, khususnya solar, mengalami kenaikan harga, sehingga potensi penyimpangan makin besar,” ujarnya.
Wahyu juga menekankan bahwa SPBU wajib menjalankan prosedur dan standar operasional (SOP) yang telah ditetapkan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi tegas harus diberikan, baik dari pihak perusahaan maupun penegak hukum.
Lebih lanjut, ia mendorong adanya transparansi dari dinas terkait dalam penerbitan surat rekomendasi atau kartu BBM subsidi. Menurutnya, keterbukaan data penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi serta membantu mencegah kebocoran distribusi.
“Saya terus mendorong agar pengawasan diperketat dan ada transparansi. Berapa banyak surat atau kartu BBM subsidi yang dikeluarkan harus jelas, supaya publik bisa mengontrol,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Awak media menegaskan akan terus menelusuri alur distribusi BBM subsidi tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik yang merugikan negara dan masyarakat.(Red)
Editor: Redaksi
Reporter: Tim Jaringanbintanginfo.com


