
Batam, 17 April 2026 — Praktik gelap penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Batam akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melalui Subdit IV Tipidter mengamankan tiga tersangka bersama ribuan liter BBM yang diduga diselewengkan untuk keuntungan pribadi.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar di sejumlah SPBU. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif di beberapa titik, yakni SPBU Temiang, SPBU Sei Harapan, hingga kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.
BACA JUGA Praktik Pengisian BBM Gunakan Jerigen di SPBU Temiang Disorot, Dugaan Penyimpangan Distribusi Mencuat
Hasilnya, polisi mendapati praktik terstruktur: para pelaku membeli BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar menggunakan jerigen, lalu mengangkutnya dengan mobil pick-up. Untuk melancarkan aksi, mereka diduga memanfaatkan surat rekomendasi dari instansi terkait sebagai “tameng” agar lolos dari pengawasan—yang kini memunculkan tanda tanya besar terkait peran dan mekanisme penerbitannya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa tiga tersangka berinisial HM, TS, dan DS telah diamankan di lokasi berbeda saat menjalankan aksinya.
“Para pelaku berperan sebagai pengangkut BBM subsidi yang dibeli menggunakan jerigen, kemudian didistribusikan kembali untuk dijual demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang tidak sedikit: tiga unit mobil pick-up, satu truk crane, sekitar 3.000 liter Pertalite dan 2.000 liter Solar, puluhan jerigen, hingga bundel surat rekomendasi yang kini tengah didalami keabsahannya.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengungkapkan bahwa BBM tersebut rencananya akan dijual kembali ke kios-kios eceran dan Pertamini dengan margin keuntungan Rp600–Rp700 per liter.
“Akibat praktik ilegal ini, nilai penyalahgunaan atau potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp692 juta lebih,” tegasnya.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam hak masyarakat yang seharusnya menerima BBM subsidi secara tepat sasaran. Penyelewengan distribusi energi bersubsidi dinilai sebagai kejahatan serius yang berdampak luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam penerbitan maupun penyalahgunaan surat rekomendasi.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan resmi Polri.
Kasus ini menjadi peringatan keras: praktik “kongkalikong” BBM subsidi tidak lagi aman — aparat kini bergerak, dan pelaku siap-siap berhadapan dengan hukum.(Red)
Editor: Redaksi


