
Batam,Media Jaringanbintanginfo.com 16 April 2026 — Dugaan skandal pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh PT Logam Internasional Jaya di Kecamatan Batu Aji, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam, kian memantik sorotan publik.
Ironisnya, di tengah isu serius yang berpotensi mengancam lingkungan dan keselamatan warga, Komisi III DPRD Kota Batam justru tidak berada di kantor saat didatangi awak media, Kamis (16/4) pagi.
BACA JUGA Diduga Terkait Limbah B3, Mobil Penyidik Lingkungan Hidup Datangi PT Logam Internasional Jaya, Enggan Beri Penjelasan ke Media
Awak media bersama tim mendatangi Kantor DPRD Kota Batam sekitar pukul 10.00 WIB untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong pengawasan terhadap dugaan aktivitas pengolahan limbah B3 yang disebut masih berlangsung. Namun, dari total 14 anggota Komisi III, tidak satu pun berada di tempat.

Seorang staf DPRD berinisial (M) yang menerima kedatangan media menyebut seluruh anggota Komisi III sedang melakukan kunjungan kerja ke luar kota.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran yang menyeret PT Logam Internasional Jaya bukan perkara baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut sebelumnya pernah tercatat sebagai pengimpor limbah B3 yang diamankan oleh Bea Cukai Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pelabuhan Batu Ampar.
Tak hanya itu, pada 27 Desember 2025, kebakaran hebat terjadi di area perusahaan. Insiden tersebut melibatkan tabung freon dan baterai, yang dibenarkan oleh pihak Polsek Batu Aji melalui Kanit Reskrim saat dikonfirmasi.
BACA JUGA Dugaan Limbah B3 Terbakar di Kawasan PT Logam Internasional Jaya, Polsek Batu Aji Benarkan Kejadian
Meski sempat terjadi insiden besar, aktivitas perusahaan diduga tetap berjalan. Informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa sejak Januari hingga Maret 2026, perusahaan masih melakukan pengolahan limbah B3.
Bahkan, arus masuk kontainer ke lokasi perusahaan disebut masih terjadi dan diduga berisi limbah berbahaya. Pantauan awak media di lapangan juga menemukan keberadaan kontainer bermerek persero Batam di dalam area perusahaan, yang semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas pengelolaan limbah.

Lebih jauh, perusahaan tersebut juga diduga belum mengantongi izin lengkap terkait pengelolaan limbah B3. Informasi ini disebut telah diketahui oleh salah satu penyidik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta oknum anggota DPRD Kota Batam.
Sebelumnya, awak media telah menyampaikan informasi ini kepada DPRD Kota Batam melalui anggota dewan, Arlon Veristo, yang menyatakan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Namun hingga Kamis, 16 April 2026, belum terlihat adanya langkah konkret dari Komisi III DPRD Batam.
BACA JUGA Kunjungan Penyidik DLH Dinilai Misterius, PT Logam Internasional Jaya Disorot! DPRD Batam Siap Turun Sidak
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan DPRD, terutama dalam isu yang menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Secara regulasi, dugaan aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 59 mewajibkan setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 untuk mengelolanya secara aman dan berizin.
Bahkan, Pasal 104 mengatur bahwa pembuangan limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 secara tegas mengatur kewajiban perizinan dan standar teknis dalam pengelolaan limbah B3, mulai dari penyimpanan hingga pemusnahan.
Di sisi lain, fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah, termasuk dalam isu lingkungan hidup.
Absennya Komisi III DPRD Batam di tengah mencuatnya dugaan pelanggaran ini justru memperkuat kesan lemahnya pengawasan. Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum, instansi terkait, serta keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi kontrolnya.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi kejahatan lingkungan yang serius dengan konsekuensi hukum yang berat.(Red)
Editor:Redaksi
Reporter: HRS


