
Tanjung Uban – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) bersama unsur Kelurahan Tanjung Uban Timur, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Melayu Berdendang ini menjadi bagian dari strategi memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Tanjung Uban.
BACA JUGA Ratusan Kontainer Limbah B3 Misterius, Aktivitas PT Logam Internasional Jaya di Batam Kembali Disorot
Sebagai wadah koordinasi antarinstansi, TIMPORA memiliki peran penting dalam memastikan pengawasan orang asing berjalan optimal. Pembentukan tim ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 69 tentang Keimigrasian, yang menegaskan perlunya keterlibatan berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Rapat ini juga merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di wilayah Kelurahan Tanjung Uban Utara. Melalui forum ini, Imigrasi Tanjung Uban terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pengawasan terhadap orang asing di lingkungan sekitar.
Lebih dari sekadar rapat koordinasi, forum TIMPORA menjadi ruang dialog terbuka antara aparat dan masyarakat. Pertukaran informasi yang terjadi diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih responsif, adaptif, dan berkelanjutan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Gigih Trihatmadja, serta dihadiri berbagai unsur strategis di tingkat kelurahan. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas wilayah.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pembekalan terkait berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Termasuk di antaranya potensi tindak pidana seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), beserta pola dan modus operandi yang kerap terjadi di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat sistem pengawasan berbasis masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun sinergi yang solid antara aparat dan masyarakat. Peran RT dan RW sangat vital sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi awal. Dengan kolaborasi yang baik, pengawasan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan efektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap orang asing bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan setiap aktivitas warga negara asing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan semangat kolaborasi, Kantor Imigrasi Tanjung Uban berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan orang asing secara profesional, terstruktur, dan berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.(Hariadi)
Reporter: Hariadi
Editor: Redaksi


