Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital, 17.597 Tindakan Administratif Tercatat hingga September 2026
BANDUNG — Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dan pengungsi dari luar negeri melalui optimalisasi teknologi digital. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data, mendeteksi potensi pelanggaran lebih dini, hingga mengidentifikasi individu yang masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan digitalisasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian. Menurutnya, data yang akurat dan mutakhir harus didukung kesiapan serta integritas petugas di lapangan.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti,” ujar Hendarsam.
Dalam pelaksanaannya, Imigrasi mengoptimalkan tiga sistem, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus. Sistem tersebut terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sehingga data dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Melalui sistem tersebut, pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun yang masuk DPO diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Adapun APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan teknologi geotagging.
Aplikasi ini memungkinkan Imigrasi melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan IOM. Setelah menjalani uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi tersebut mulai diterapkan secara serentak di Indonesia.
17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian
Di tengah penguatan sistem digital, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga September 2026.
Dalam periode yang sama, Imigrasi juga mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok (RRT) 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Hendarsam menegaskan, penguatan pengawasan digital harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan integritas petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan serta penindakan semakin efektif.
Menurutnya, optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat keamanan dan ketertiban di Indonesia melalui pengawasan yang tegas sesuai ketentuan hukum serta tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
