Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Tiongkok Dideportasi dan Masuk Daftar Tangkal Imigrasi Bintan
BINTAN, Jaringanbintanginfo.com– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok berinisial FB, Senin (12/10/2026). WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan sehingga dilarang masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan tegas itu dilakukan setelah petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan aktivitas FB yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, FB diketahui melakukan kegiatan pengawasan konstruksi di sebuah kawasan wisata di wilayah Bintan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, Adi Hari Pianto, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut berawal dari kegiatan pengawasan dan pemeriksaan intensif yang dilakukan petugas sejak 6 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara data dan keterangan yang disampaikan FB dengan fakta di lapangan. Imigrasi menyatakan FB terbukti memberikan keterangan tidak benar serta menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan kami kenakan tindakan tegas,” ujar Adi Hari Pianto dalam keterangan resmi Imigrasi Bintan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia. Penegakan hukum tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum.
Dideportasi Melalui Bandara Soekarno-Hatta
Proses deportasi terhadap FB dilaksanakan pada Senin (12/10/2026) pukul 17.35 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. FB dipulangkan ke negara asalnya menggunakan penerbangan Hainan Airlines menuju Haikou, Tiongkok.
Selain deportasi, nama FB juga dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak diperbolehkan kembali memasuki wilayah Indonesia selama jangka waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing serta meningkatkan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Imigrasi Bintan mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar turut berperan dalam mengawasi kepatuhan warga negara asing di lingkungan masing-masing.
Apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas WNA yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Kantor Imigrasi atau melalui saluran resmi pengaduan keimigrasian.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing agar pelaksanaan kegiatan di wilayah Indonesia tetap sesuai dengan izin tinggal dan ketentuan hukum yang berlaku.
Imigrasi Bintan menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan aturan keimigrasian dipatuhi serta menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.
