BATAM — Dugaan adanya aktivitas bongkar muat barang di kawasan yang disebut sebagai Pelabuhan Tikus Dapur 6 kembali menjadi sorotan. Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Bea dan Cukai Batam pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Dalam konfirmasinya melalui WhatsApp, pihak Bea dan Cukai Batam menyampaikan bahwa dugaan kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan akan ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama unit patroli laut.
“Kami koordinasikan dengan unit patroli laut dan tentunya kami pantau juga,” tulis pihak Bea dan Cukai Batam.
Konfirmasi kemudian diarahkan pada ketentuan mengenai pengeluaran barang dari wilayah Batam. Saat ditanyakan apakah Bea dan Cukai pernah mengeluarkan izin pengiriman barang melalui kawasan sekitar Barelang, pihak Bea dan Cukai menegaskan bahwa pengeluaran barang harus dilakukan melalui pelabuhan yang telah ditunjuk.
“Pengeluaran barang harus di pelabuhan yang ditunjuk,” jawab pihak Bea dan Cukai Batam.
Pihak Bea dan Cukai Batam juga menjelaskan sejumlah pelabuhan yang menjadi lokasi pelayanan kepabeanan, di antaranya Batu Ampar, Pelabuhan Punggur, dan Bintang 99. Di lokasi-lokasi tersebut terdapat petugas Bea dan Cukai yang memberikan pelayanan.
Namun demikian, pihak Bea dan Cukai menjelaskan bahwa terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan kegiatan bongkar muat dilakukan di luar kawasan pabean, khususnya untuk kebutuhan tertentu yang tidak memungkinkan dilakukan di kawasan pabean.
“Contohnya seperti industri galangan kapal yang memerlukan penanganan khusus. Ada izinnya, tidak spesifik lokasi tertentu, tapi karena kebutuhan bongkar/muat yang tidak bisa dilakukan di kawasan pabean,” jelasnya.
Penjelasan tersebut menjadi penting dalam melihat setiap aktivitas bongkar muat yang ditemukan di lapangan. Sebab, tidak setiap kegiatan bongkar muat di luar pelabuhan utama secara otomatis dapat disimpulkan sebagai pelanggaran, karena terdapat mekanisme atau izin tertentu untuk kegiatan yang memang memiliki kebutuhan khusus.
Meski demikian, dugaan aktivitas bongkar muat di kawasan Dapur 6 tetap menjadi perhatian dan perlu dipastikan status serta dasar pelaksanaannya oleh instansi yang berwenang.
Awak media juga akan terus melakukan penelusuran terhadap aktivitas tersebut, termasuk memastikan apakah barang yang keluar atau masuk melalui lokasi tersebut memiliki dokumen dan perizinan sesuai dengan ketentuan kepabeanan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea dan Cukai Batam menyatakan akan melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan unit patroli laut terkait informasi dugaan aktivitas bongkar muat tersebut.
Jaringan Bintang Info akan terus mengedepankan konfirmasi dari pihak terkait dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
