Kabut Asap Memburuk, SMA, SMK dan SLB se-Kepri Kembali Belajar dari Rumah
Bintan — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali mengalihkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/421.3/58/DISDIK-SET/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) pada SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, keputusan diambil menyusul kondisi pencemaran udara akibat sebaran kabut asap kiriman yang berdampak terhadap penurunan kualitas udara dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya murid.
Pemprov Kepri menyebut keputusan itu berdasarkan laporan indeks kualitas udara dan polusi udara dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota yang menyatakan kondisi udara berada pada kategori tidak sehat.
Mulai 29 September 2026
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK dan SLB serta orang tua/wali murid tersebut menetapkan pelaksanaan BDR mulai 29 September 2026.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku tanpa parameter. PTM dialihkan menjadi BDR apabila indeks kualitas udara berada di atas 100 untuk SMA/SMK dan di atas 90 untuk SLB.
BDR akan berlangsung sampai kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara menjadi salah satu pertimbangan langsung dalam menentukan pelaksanaan pembelajaran bagi peserta didik di Kepri.
Sekolah Diminta Tak Sekadar Beri Tugas
Pemprov Kepri juga memberikan sejumlah tanggung jawab kepada kepala sekolah dan guru selama BDR berlangsung.
Sekolah diminta menyusun skenario penugasan dan bahan ajar secara terstruktur dengan mempertimbangkan kondisi serta keterbatasan akses murid di masing-masing wilayah.
Guru dan kepala sekolah juga diwajibkan melakukan pemantauan serta koordinasi aktif dengan orang tua atau wali murid terkait perkembangan belajar dan kesehatan anak.
Presensi dan aktivitas belajar siswa tetap harus terdokumentasi. Kepala sekolah juga diminta melakukan supervisi, pemantauan dan pelaporan berkala mengenai pelaksanaan BDR, kondisi kualitas udara serta kesehatan warga sekolah kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Artinya, perubahan sistem pembelajaran tidak berarti aktivitas pendidikan dihentikan. Sekolah tetap memiliki kewajiban memastikan proses belajar dan pemantauan siswa berjalan selama kebijakan BDR diterapkan.
Di sisi lain, orang tua atau wali murid diminta mengambil peran lebih besar selama kegiatan belajar dari rumah.
Orang tua diminta mendampingi dan mengawasi anak selama BDR, membatasi aktivitas di luar rumah atau ruang terbuka guna menghindari paparan langsung kabut asap.
Masyarakat juga diimbau menjaga pola hidup bersih dan sehat, mengonsumsi air putih yang cukup serta menggunakan masker apabila harus keluar rumah.
Evaluasi Bergantung Kualitas Udara
Pemprov Kepri menegaskan bahwa kebijakan BDR tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah yang terdampak.
Dengan demikian, kembalinya siswa ke sekolah akan bergantung pada membaiknya kondisi udara dan dinyatakan aman sesuai evaluasi yang dilakukan pemerintah.
