Polresta Barelang Bongkar Sindikat SIM Palsu, Dua Pelaku Ditangkap – 15 Korban Terdata
BATAM – Jajaran Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat penting berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/9/2026) pagi, dipimpin langsung oleh Wakapolres Barelang bersama Kasat Reskrim.
Wakapolres dalam keterangannya menyampaikan, kasus ini terungkap berawal dari 4 laporan masyarakat. Awal mula kecurigaan muncul saat petugas di Satpas SIM Polresta Barelang menerima kedatangan dua warga yang meminta verifikasi keaslian SIM C yang mereka miliki.
“Setelah dicek di database, ternyata dua nama korban tersebut tidak terdaftar. Dari situlah kami lakukan penyelidikan mendalam,” ujar Wakapolres.
Dari hasil pengembangan terhadap dua korban tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi peran masing-masing pelaku dalam sindikat ini.
Polisi kemudian melakukan upaya paksa dengan mengamankan dua orang tersangka:
1. RWK (30), tidak bekerja, alamat Taman Baru, Batam Kota.Perannya sebagai pencari atau pengumpul orang-orang yang ingin membuat SIM melalui jalur tidak resmi.
2. SAP (32), wiraswasta, alamat Pasar Induk Jodoh.Perannya sebagai eksekutor yang membuat dan mencetak SIM palsu.Modus operandi para pelaku terbilang cepat dan rapi. Pemesan hanya diminta mengirimkan foto selfie dan foto KTP melalui tersangka RWK, kemudian diteruskan kepada SAP untuk dicetak.
“Untuk satu keping SIM palsu, tersangka hanya membutuhkan waktu sekitar 2 jam. Biaya pembuatan dipatok Rp 600.000. Sindikat ini sudah berjalan kurang lebih 2 bulan,” ungkap Wakapolres.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo, 182 buah hologram dengan logo, serta 15 keping SIM C palsu dengan berbagai nama. Hingga saat ini, polisi mendata sudah ada 15 orang yang diduga menjadi korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) Jo Pasal 20C Jo Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Di akhir konferensi pers, Kasat Lantas yang turut hadir memberikan imbauan tegas kepada masyarakat Kota Batam.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam jangan pernah percaya kepada orang yang menawarkan pembuatan SIM secara online tanpa harus datang ke Satpas. Pembuatan SIM baru itu wajib datang langsung untuk cek administrasi, identifikasi, foto diri, tanda tangan, sidik jari, dan mengikuti ujian,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk perpanjangan SIM, masyarakat kini bisa menggunakan aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI. Semua proses mulai dari foto KTP, foto diri, hingga tanda tangan dilakukan mandiri di dalam aplikasi, bukan dengan mengirimkan data kepada orang lain.
“Kami membuka pintu bagi masyarakat yang ragu akan keaslian SIM yang dimiliki. Silahkan datang langsung ke Satpas Polresta Barelang untuk melakukan pengecekan,” tutupnya.
Masyarakat yang menemukan adanya praktik pembuatan atau peredaran SIM palsu diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.(Risma)
