Rokok Tanpa Pita Cukai Merek Rave Beredar Luas di Kepri, Diduga Masuk Lewat Jalur Laut
BATAM, jaringanbintanginfo.com – Peredaran rokok tanpa pita cukai merek Rave American Blend diduga semakin marak di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Produk ilegal tersebut ditemukan beredar di Kota Batam hingga Bintan dan Tanjungpinang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak Media rokok Rave tanpa pita cukai tersebut masuk ke Kepri melalui jalur laut. Pasokan diduga diangkut menggunakan kapal kayu kecil dan memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan tidak resmi atau kerap disebut pelabuhan tikus yang minim pengawasan aparat.
Tak hanya itu, jalur distribusi juga diduga memanfaatkan pelayaran dari Pelabuhan Punggur, Batam, menggunakan kapal Roro dan sarana transportasi laut lainnya untuk dikirim ke sejumlah wilayah seperti Bintan, Tanjung Uban, dan Tanjungpinang.
Setelah tiba, rokok tersebut kemudian diedarkan secara eceran melalui warung-warung kecil di pemukiman warga.
Salah seorang pemilik warung di kawasan Botania, Batam Kota, membenarkan adanya penawaran rokok tersebut. Ia mengaku didatangi oleh seorang sales yang menggunakan sepeda motor.
“Kami dipasok oleh sales motor yang di belakangnya ada rokok. Dia tidak pasti kirim, tapi kalau datang menawarkan rokok itu,” ujar pemilik warung tersebut saat ditemui, Sabtu (20/09/2026).
Menurutnya, rokok Rave diminati konsumen karena harganya yang jauh lebih murah dibanding rokok resmi berpita cukai, sehingga cepat terjual.
“Saya tidak tahu siapa nama dan perusahaan yang memasok rokok ini,” tambahnya.
Peredaran rokok ilegal ini menjadi sorotan serius, pasalnya berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai, yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar.
Hingga kini, aparat penegak hukum (APH) dan Kantor Bea dan Cukai Batam diharapkan segera melakukan penelusuran menyeluruh, mulai dari titik masuk, modus penyelundupan, hingga mengungkap aktor di balik jaringan distribusi rokok tanpa cukai tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak Bea Cukai Batam dan aparat terkait mengenai dugaan peredaran rokok Rave American Blend ilegal di Kepri.(tim)
