KM Jamalia Putra Bawa 200 Ton Sembako Lewat Pelabuhan Tikus, Pengawasan Dipertanyakan
BINTAN – Aktivitas kapal KM Jamalia Putra yang disebut memiliki kapasitas muatan sekitar 200 ton dan membawa beras pulut serta berbagai bahan kebutuhan pokok lainnya menjadi sorotan Minggu,(30/08/2026).
Kapal tersebut diduga melakukan bongkar muat melalui Pelabuhan Dedak, Sungai Enam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang disebut-sebut sebagai pelabuhan tikus atau lokasi yang tidak resmi.
Dugaan lain yang mencuat, muatan sembako tersebut akan didistribusikan ke luar pulau dan diduga tidak melalui pemeriksaan resmi dari instansi berwenang, termasuk pihak karantina maupun petugas terkait lainnya.
Dalam informasi yang diterima, pengurus barang disebut berinisial Z.
Sementara itu, menurut keterangan seorang anak buah kapal (ABK), barang yang diangkut disebut sudah memiliki izin.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terang:
Jika barang memang telah memiliki izin, mengapa proses bongkar muatnya diduga dilakukan melalui pelabuhan tikus yang tidak resmi?
Pertanyaan tersebut penting karena legalitas barang dan legalitas tempat bongkar muat merupakan persoalan yang berbeda.
Mengapa Pengawasan Dipertanyakan?
Jumlah muatan yang disebut mencapai sekitar 200 ton tentu bukan volume kecil. Karena itu, proses keluar-masuk komoditas tersebut semestinya dapat diverifikasi secara jelas, mulai dari asal barang, dokumen muatan, tujuan distribusi, dokumen kapal, hingga prosedur pemeriksaan oleh instansi terkait.
Apabila komoditas yang dibawa termasuk objek yang wajib dikenai tindakan karantina, maka ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan pelaksananya perlu menjadi perhatian.
Artinya, klaim bahwa barang telah memiliki izin perlu dibuktikan dengan dokumen yang dapat diverifikasi. Izin tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur pemeriksaan lain yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Pelabuhan Tikus Jangan Jadi Celah
Dari sisi kepelabuhanan, aktivitas kapal dan kegiatan bongkar muat juga berada dalam kerangka hukum UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, beserta perubahan dan peraturan pelaksananya.
Jika benar lokasi Dedak Sungai Enam digunakan sebagai tempat bongkar muat kapal dengan muatan sekitar 200 ton, maka instansi berwenang perlu memastikan status dan legalitas lokasi tersebut, termasuk apakah kegiatan kapal dan bongkar muat di lokasi tersebut memang diperbolehkan.
Sebab, persoalannya bukan hanya mengenai “barang ada izin atau tidak”.
Yang juga harus dijawab adalah:
Apakah kapalnya legal?
Apakah dokumen muatannya lengkap?
Apakah tujuan pengiriman tercatat?
Apakah lokasi bongkar muat memiliki legalitas?
Apakah pemeriksaan karantina telah dilakukan jika memang diwajibkan?
Dan apakah seluruh proses distribusi ke luar pulau dilakukan sesuai ketentuan?
Aparat Diminta Tidak Tutup Mata
Dugaan aktivitas melalui pelabuhan tikus tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan sepele.
Jika lokasi-lokasi tidak resmi dibiarkan menjadi jalur keluar-masuk barang tanpa pengawasan memadai, maka celah tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari prosedur yang seharusnya dijalankan.Karena itu, aparat dan instansi terkait diminta tidak tutup mata.
Pemeriksaan secara faktual diperlukan terhadap KM Jamalia Putra, dokumen kapal, manifest muatan, asal dan tujuan sembako, legalitas lokasi bongkar muat, serta dokumen yang berkaitan dengan karantina dan instansi lainnya.
Jika seluruh dokumen ternyata lengkap dan prosedur telah dijalankan, maka klarifikasi resmi dari instansi terkait sangat diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menjadi spekulasi.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada keterangan sepihak bahwa “barang sudah ada izin.”
Publik berhak mengetahui apakah seluruh rangkaian kegiatan tersebut benar-benar sesuai aturan.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak KM Jamalia Putra, pengurus barang berinisial Z, pengelola lokasi, pihak Karantina, Syahbandar/UPP atau KSOP, Bea Cukai, maupun instansi terkait lainnya. (RS)
