AMSBP Desak Aparat Penegak Hukum Tindaklanjuti Pipa Diduga Milik Batamindo yang Berada di Area Proyek Drainase Rp15 Miliar
BATAM — Koordinator Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Batam, khususnya Kejaksaan Negeri Batam, memberikan perhatian serius terhadap keberadaan pipa utilitas yang diduga kuat milik Batamindo dan berada di area pekerjaan proyek drainase yang menggunakan anggaran APBD Kota Batam sekitar Rp15 miliar di wilayah Sei Beduk.
AMSBP sebelumnya telah melaporkan keberadaan pipa utilitas tersebut kepada pihak Kejaksaan. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan publik, khususnya dalam upaya mengatasi persoalan banjir di kawasan permukiman.
Koordinator AMSBP menilai, meskipun pada progres pekerjaan saat ini keberadaan pipa tersebut belum terlihat secara langsung menghambat keseluruhan pekerjaan karena kontraktor masih mengerjakan bagian lain, kondisi di sekitar titik keberadaan pipa justru perlu mendapatkan perhatian.
“Memang untuk progres saat ini belum terlihat mengganggu pengerjaan proyek karena pihak kontraktor masih melakukan pekerjaan di lokasi yang lain. Namun, di titik keberadaan pipa utilitas tersebut terlihat seperti pekerjaan ditinggalkan. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujar perwakilan AMSBP.
Menurut AMSBP, jangan sampai keberadaan utilitas milik industri justru menjadi faktor yang menghambat pembangunan drainase yang dibiayai APBD dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Drainase ini dibangun untuk kepentingan masyarakat, salah satunya untuk mengatasi persoalan banjir di kawasan pemukiman. Jangan sampai pelebaran atau pembangunan drainase untuk kepentingan masyarakat justru terkendala karena keberadaan utilitas industri,” tegasnya.
AMSBP juga meminta agar status dan legalitas pipa tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Apabila pihak perusahaan memiliki dasar hukum, izin, persetujuan pemanfaatan ruang, maupun dokumen lain yang menjadi dasar keberadaan utilitas tersebut, menurut AMSBP, hal itu perlu diperiksa dan dijelaskan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain legalitas pipa, AMSBP juga meminta adanya kejelasan mengenai dokumen teknis proyek, termasuk DED (Detail Engineering Design) dan gambar perencanaan drainase, khususnya yang berkaitan dengan titik keberadaan utilitas tersebut.
“Kalau memang ada legalitas dari perusahaan, silakan dibuka dan diperiksa secara transparan. Begitu juga DED dan gambar proyek harus jelas. Masyarakat berhak mengetahui apakah keberadaan pipa tersebut memang sudah diperhitungkan dalam perencanaan proyek atau justru menjadi persoalan di lapangan,” katanya.
AMSBP menegaskan bahwa desakan tersebut bukan lagi sekadar peringatan awal. Pihaknya meminta aparat penegak hukum memastikan apakah seluruh aspek legalitas dan keberadaan utilitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Desakan kami sekarang bukan lagi sebatas peringatan. Kami ingin melihat apakah penegakan hukum benar-benar berjalan sesuai ketentuan. Kalau setelah diperiksa ternyata legalitas keberadaan utilitas tersebut tidak jelas atau tidak memiliki dasar yang sah, tentu harus ada tindakan tegas sesuai hukum, termasuk kemungkinan pembongkaran atau penutupan apabila memang menjadi kewenangan pihak terkait,” tegas perwakilan AMSBP.
AMSBP berharap Kejaksaan Negeri Batam maupun instansi teknis terkait tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi keberadaan pipa, tetapi juga memastikan proyek drainase APBD dapat berjalan sesuai perencanaan, tidak terhambat oleh kepentingan pihak tertentu, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Yang kami perjuangkan adalah kepentingan masyarakat. Anggaran yang digunakan merupakan uang negara. Karena itu, pembangunan drainase harus berjalan sesuai desain dan peruntukannya serta tidak boleh kalah dengan kepentingan utilitas industri,” tutupnya.(Red)
