Bangunan TPST 3R Duriangkang Rp302 Juta Ambruk Sebelum Digunakan, DLH Batam Bungkam Saat Dikonfirmasi
BATAM — Bangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R di wilayah Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp302 juta, menjadi sorotan setelah kondisi bangunan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan hingga ambruk sebelum digunakan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, proses pengadaan, pengawasan pelaksanaan proyek hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah.
Informasi yang dihimpun media juga menyebutkan adanya dugaan pembayaran terkait pembebasan atau penguasaan lahan dengan nilai belasan juta rupiah. Hal ini menjadi perhatian karena lahan untuk pembangunan TPST tersebut disebut-sebut telah disediakan oleh pemerintah.
Berdasarkan informasi tambahan yang diterima redaksi, terdapat dugaan pembayaran dari pihak kontraktor kepada pihak yang sebelumnya menguasai atau mengklaim lahan tersebut. Namun, informasi mengenai pembayaran tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak terkait.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang serta memastikan kebenaran atas berbagai informasi yang berkembang, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam selaku instansi terkait.
Konfirmasi tersebut dilakukan menyusul kondisi bangunan yang mengalami kerusakan sebelum digunakan serta adanya sejumlah informasi mengenai proses pembangunan dan penggunaan anggaran.
Dalam menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki fungsi mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Karena itu, awak media meminta penjelasan dan klarifikasi DLH Kota Batam terkait proyek sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek yang telah diterima dan didokumentasikan oleh redaksi.
Adapun sejumlah dokumen dan informasi yang diminta untuk kepentingan penelusuran serta kontrol sosial tersebut antara lain:
1. RUP atau kode paket pengadaan;
2. DPA/DPPA DLH Kota Batam Tahun Anggaran 2025;
3. HPS (Harga Perkiraan Sendiri);
4. RAB/BoQ;
5. Gambar teknis pekerjaan;
6. Kontrak pekerjaan beserta adendum apabila ada;
7. Laporan progres pekerjaan;
8. Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan;
9. Dokumen PHO/BAST;
10. Dokumen pembayaran kepada penyedia.
Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk melihat secara utuh proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pembayaran pekerjaan.
Terlebih, kondisi bangunan yang disebut ambruk sebelum dimanfaatkan tentunya perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang berwenang. Apakah kerusakan tersebut berkaitan dengan kualitas konstruksi, spesifikasi material, metode pelaksanaan, kondisi lahan, faktor lain, atau terdapat penyebab lainnya.
Selain itu, informasi mengenai dugaan pembayaran belasan juta rupiah terkait lahan juga perlu diperjelas agar tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat.
DLH Kota Batam Diminta Transparan
Redaksi menilai klarifikasi dari DLH Kota Batam penting untuk memastikan informasi yang beredar tidak menjadi spekulasi.
Apabila memang terdapat dokumen perencanaan, kontrak, laporan pekerjaan, hingga dokumen pembayaran, maka dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk melihat apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam belum memberikan jawaban atau klarifikasi atas sejumlah pertanyaan dan permintaan informasi yang telah disampaikan awak media.
Redaksi tetap membuka ruang bagi DLH Kota Batam, kontraktor pelaksana, pihak yang menguasai lahan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim/RLs
