
Batam,jaringanbintanginfo.com. 8 Januari 2026 —Surat Perintah Pembongkaran yang dikeluarkan oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Pemerintah Kota Batam dengan Nomor: 032/TIM/TPD-I/2026, tertanggal 26 Januari 2026, menuai sorotan.
Surat tersebut ditandatangani oleh seorang Brigadir Jenderal Polisi yang tercantum dalam tim terpadu yang berbunyi perintah pembongkaran bangunan milik warga yang berada di dalam PL PT Gesya Properti Sejahtera, dengan batas waktu pelaksanaan sejak tanggal 26 januari hingga 27 Januari 2026 .
Surat tersebut tertulis di kop surat Pemerintah Kota Batam – Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar, serta ditujukan kepada “Pemilik Bangunan yang berada di dalam PL PT Gesya Properti Sejahtera”.
Namun demikian, muncul pertanyaan serius terkait legalitas, kewenangan, serta tata cara pembongkaran yang diperintahkan dalam surat tersebut.Saat dikonfirmasi, salah satu personel Ditpam Kota Batam menyampaikan bahwa penggusuran belum diagendakan.
Ia menyebutkan bahwa pada tanggal 28 Januari 2026, pihaknya baru akan turun ke lapangan bersama PT Gesya Properti Sejahtera, pihak kelurahan, dan Polsek, dengan agenda penyampaian pemberitahuan secara door to door kepada warga.
Pernyataan tersebut menimbulkan diduga kejanggalan, mengingat surat perintah pembongkaran telah menetapkan batas waktu pelaksanaan hanya satu hari, sementara di lapangan belum terdapat agenda resmi eksekusi pembongkaran.
Jika merujuk pada ketentuan BP Batam tentang Tata Cara Pembebasan Lahan, pembongkaran bangunan — termasuk yang berstatus rumah liar (ruli) — tidak dapat dilakukan secara serta-merta.
Pasal 5 Objek pembebasan lahan adalah tanah yang akan dialokasikan yang belum pernah dilakukan pembebasan lahan dan terdapat penguasaan lahan.→ Artinya, warga ruli tetap diakui sebagai penguasa fisik lahan, meskipun bukan pemilik hak atas tanah.
Pasal 7 Pembebasan lahan wajib melalui tahapan, meliputi:
a. Perencanaan pembebasan lahan;
b. Pendataan penduduk, pengukuran lahan, dan inventarisasi bangunan/tanaman;
c. Sosialisasi atau pertemuan dengan penduduk;
d. Verifikasi dokumen;
e. Pelaksanaan pembayaran sagu hati dan/atau ganti rugi;
f. Pelepasan hak atas tanah.
Pasal 11 dan Pasal 12 Mengatur kewajiban pendataan penduduk, pengukuran, dan pemetaan bidang lahan sebelum dilakukan tindakan fisik.
Dengan demikian, pembongkaran tanpa melalui proses pendataan, verifikasi, sosialisasi, serta pemberian sagu hati dinilai tidak sejalan dengan prosedur administrasi pembebasan lahan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Meski bangunan warga dikategorikan sebagai bangunan liar, regulasi tetap mengakui adanya hak sosial dan kemanusiaan, antara lain:
Hak untuk didata,Hak untuk diverifikasi,Hak atas sagu hati dan/atau ganti rugi bangunan serta tanaman, sesuai ketentuan yang berlaku dan Hak untuk memperoleh pemberitahuan dan musyawarah.
Penggusuran tanpa tahapan tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial, serta dinilai mengabaikan prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan warga dalam tata kelola pembebasan lahan.
Baca Juga Ruslan Sinaga Tampung Aspirasi Warga Ruli Mangsang Terkait Rencana Penggusuran
Selain itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Satpol PP Kota Batam terkait dasar penerbitan surat perintah pembongkaran dan mekanisme pelaksanaannya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban atau klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap adanya klarifikasi terbuka dan resmi dari:Pemerintah Kota Batam;Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar;BP Batam;terkait dasar kewenangan penerbitan surat, mekanisme pembongkaran, serta pemenuhan hak-hak warga terdampak.
Awak media akan terus berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan penataan kota dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat kecil.
Editor:Redaksi
Reporter:HRS

