
Jaringanbintanginfo.com, Agam — Polemik verifikasi data bantuan pascabencana galodo di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan publik.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Agam, Rinaldi, dinilai bungkam terkait berbagai pertanyaan media mengenai penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH), Hunian Sementara (Huntara), hingga Hunian Tetap (Huntap), Selasa (19/05/2026).
Awak media sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Kadis Perkim Agam terkait proses verifikasi data serta pertanggungjawaban dana bantuan pascabencana yang telah disalurkan kepada masyarakat terdampak galodo di Kabupaten Agam.
Media Pertanyakan Mekanisme Verifikasi
Dalam konfirmasi tersebut, awak media mempertanyakan dasar dan mekanisme penetapan penerima bantuan. Media juga menanyakan radius Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi acuan penerima bantuan Huntap.
“Berapa jarak radius dari Daerah Aliran Sungai untuk masuk kategori penerima bantuan Huntap? Kemudian terkait dugaan data awal yang keliru sementara bantuan sudah disalurkan, siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kesalahan verifikasi data tersebut?” tanya awak media kepada Rinaldi.
Tak hanya itu, awak media juga mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan dugaan kesalahan verifikasi data yang berdampak pada penyaluran anggaran negara.
Awak media turut meminta penjelasan terkait:
- Standar verifikasi penerima bantuan,
- Ketentuan radius DAS penerima Huntap,
- Mekanisme pelaksanaan dan pengawasan data,
- Pertanggungjawaban apabila ditemukan dugaan kesalahan data penerima bantuan.
Jawaban Kadis Dinilai Tak Menjawab Substansi
Namun, jawaban yang diberikan Kadis Perkim dinilai tidak menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan masyarakat.
“Saya rasa tidak perlu kita menyalahkan siapa-siapa untuk masalah bantuan bencana tersebut. Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat, perangkat nagari, camat, karena semua unsur sudah bekerja dan juga lelah,” ujar Rinaldi kepada awak media pada 15 April 2026.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, warga masih mempertanyakan transparansi dan akurasi data penerima bantuan pascabencana.
Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan dugaan bantuan yang tidak tepat sasaran. Bahkan, muncul dugaan rumah yang tidak mengalami kerusakan justru masuk sebagai penerima bantuan.
Sementara itu, warga yang benar-benar terdampak disebut belum sepenuhnya mendapatkan hak mereka.
Nomor Wartawan Diduga Diblokir
Awak media kembali mencoba melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kadis Perkim Agam. Namun, hingga berita ini diterbitkan, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi.
Awak media menduga nomor kontak wartawan telah diblokir karena panggilan maupun pesan tidak lagi mendapatkan respons.
Sikap tersebut dinilai semakin memperkuat pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi dalam pengelolaan bantuan pascabencana di Kabupaten Agam.
Sangat disayangkan jika sikap seorang Kepala Dinas yang memblokir nomor wartawan! Ujar Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik, Rico
Kepala dinas yang memblokir nomor wartawan artinya melakukan suatu perbuatan yang diduga melanggar hukum dan etika.
Tindakan tersebut dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Terkait etika, artinya Kepala Dinas yang memblokir nomor wartawan diduga melakukan pelanggaran etika komunikasi yang sangat tidak baik dan tidak patut dilakukan oleh seorang pelayan masyarakat, tutup Rico.
Hingga kini, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya, termasuk pemerintah daerah dan instansi teknis yang terlibat dalam penyaluran bantuan serta Bupati Agam. (Red)
Editor:Redaksi


