
Batam – Jaringanbintanginfo.com
Surat Perintah Pembongkaran terhadap warga Kampung Mangsang telah dikeluarkan, namun proses sosialisasi oleh pihak perusahaan diduga belum dilakukan secara menyeluruh.
Hal ini memicu ketegangan saat kegiatan sosialisasi dan verifikasi data dan saat penyampaian Sagu Hati Masing-masing Warga sesuai dengan bangunan dan tanaman yang dilakukan di lokasi pada Kamis, 29 Januari 2026.
Baca Juga Ruslan Sinaga Tampung Aspirasi Warga Ruli Mangsang Terkait Rencana Penggusuran
Surat Perintah Pembongkaran tersebut diketahui diterbitkan pada 26 hingga 27 Januari 2026. Namun hingga Kamis (29/1), pihak PT Gesya Properti Sejahtera masih melakukan sosialisasi serta verifikasi data terhadap warga yang bermukim di lokasi yang diduga masuk dalam wilayah PL milik perusahaan tersebut.
Dalam pertemuan antara pihak PT dan warga, sempat terjadi ketegangan yang diduga dipicu oleh sikap salah satu petugas Ditpam. Warga menilai petugas tersebut tidak bersikap netral dan tidak memberikan ruang dialog yang seimbang antara warga dan pihak perusahaan.
“Warga keberatan dengan apa yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut. Pihak PT sempat mengatakan silakan diajukan keberatan nya, saat warga menyampaikan, disela oleh petugas Ditpam, sehingga suasana menjadi tegang,” ujar salah satu warga yang hadir dalam pertemuan.
Akibat situasi tersebut, pertemuan belum menemukan titik temu antara warga dengan pihak perusahaan. Kegiatan kemudian dihentikan setelah Kapolsek Sei Beduk yang turut hadir di lokasi mengambil langkah pengamanan untuk mencegah terjadinya keributan lanjutan.

Pihak Ditpam akhirnya meninggalkan lokasi, disusul pihak PT yang meminta izin kepada warga untuk meninggalkan tempat terlebih dahulu.
Salah satu warga menyampaikan keheranannya terhadap peran petugas Ditpam dalam proses tersebut. Menurutnya, Ditpam seharusnya berperan sebagai mediator atau fasilitator, bukan justru terkesan berpihak kepada salah satu pihak.
“Seharusnya petugas Ditpam menjembatani proses ini, bukan malah seperti berpihak kepada PT,” ujarnya.
Warga juga bertanya tanya tentang PL di kawasan tersebut. Pasalnya, lokasi yang dimaksud berada dekat kawasan hutan lindung dan selama ini dikenal sebagai jalur wisata alam yang kerap digunakan oleh komunitas pesepeda, termasuk wisatawan mancanegara, kok bisa di Keluarkan PL nya ujar salah satu warga.
PL Pt ini dekat dengan Hutan lindung dan tiap hari libur banyak pesepeda dari luar negeri. Bahkan kemarin di sini sempat ada kegiatan berskala internasional yang dihadiri AHY. Tapi kok sekarang bisa dijadikan kawasan komersial,” ungkap warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Gesya Properti Sejahtera maupun instansi terkait mengenai tudingan kurangnya sosialisasi serta dugaan ketidaknetralan petugas Ditpam dalam proses tersebut.
awak media akan mencoba menghubungi pihak PT Gesya dan juga akan Minta keterangan resmi dari Ditpam. Untuk pemberitaan lanjutan
Disclaimer:Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan fakta di lapangan yang diperoleh oleh tim Jaringanbintanginfo.com. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang klarifikasi dari pihak PT Gesya Properti Sejahtera, Ditpam, maupun instansi terkait untuk dimuat secara berimbang pada pemberitaan selanjutnya.
editor:Redaksi
Reporter:HRS

