Perluas Wilayah Pengawasan hingga Tambelan, Imigrasi Bintan Perkuat Koordinasi Pengawasan Orang Asing
BINTAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bintan, Kamis (22/10/2026), di De Bintan Villa.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, di antaranya Polres Bintan, Kodim 0315/Tanjungpinang, perwakilan seluruh kecamatan dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Bintan, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan.
Kegiatan ini menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi dalam mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Kabupaten Bintan.
Pengawasan orang asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta perubahannya. Pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak karena keberadaan dan aktivitas warga negara asing berkaitan dengan ketertiban wilayah, ketenagakerjaan, pariwisata, hingga keamanan.
Wilayah Kerja Meluas, Tantangan Pengawasan Meningkat
Perluasan wilayah kerja Kantor Imigrasi Bintan menyusul penyesuaian nomenklatur dan wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut.
Jangkauan pengawasan kini mencakup sejumlah kecamatan baru, termasuk wilayah kepulauan seperti Tambelan yang memiliki jarak tempuh cukup panjang.
Kondisi geografis tersebut menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam pelaporan keberadaan dan kegiatan orang asing dari desa-desa di pulau-pulau yang jauh dari pusat pelayanan.
Dalam rapat itu, Kantor Imigrasi Bintan memaparkan perkiraan potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja baru sekaligus menyerap berbagai kendala yang dihadapi mitra kerja di lapangan.
Penguatan mekanisme pelaporan menjadi salah satu hal penting agar informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing dapat diterima secara tepat waktu.
Pertukaran Informasi Jadi Kunci
Informasi keimigrasian dinilai memiliki peran strategis bagi aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa, serta perangkat daerah lainnya.
Data mengenai kedatangan, keberadaan, dan aktivitas orang asing dapat menjadi pintu masuk penelusuran bagi aparat penegak hukum. Sementara itu, pemerintah daerah membutuhkan informasi tersebut untuk mendukung ketertiban wilayah dan ketepatan pengambilan kebijakan.
Rapat dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, Adi Hari Pianto, bersama Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bintan, Mohammad Panca Azdigoena, yang hadir mewakili Bupati Bintan.
Materi disampaikan Kepala Subseksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Gigih Tri Atmaja, serta mendapat tanggapan dari para peserta.
Adi Hari Pianto menegaskan, pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan secara optimal apabila hanya mengandalkan satu instansi.
“Pengawasan orang asing tidak dapat berjalan sendiri oleh satu instansi. Yang kami butuhkan adalah koordinasi dan pertukaran informasi yang rutin, terutama bagi wilayah kepulauan yang aksesnya terbatas, agar keberadaan dan kegiatan orang asing terpantau tepat waktu,” ujarnya.
Melalui forum TIMPORA, Kantor Imigrasi Bintan berkomitmen meningkatkan pengawasan dan pelaporan keimigrasian secara terkoordinasi di Kabupaten Bintan.
Penguatan koordinasi ini diharapkan dapat membantu mendeteksi potensi pelanggaran lebih dini, terutama di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis dan keterbatasan akses.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi, “Imigrasi untuk Rakyat”.
