BATAM – Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (21/10/2026), menjadi sorotan. Rapat yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB tersebut belum juga memiliki kejelasan hingga pukul 11.53 WIB. Kondisi ini memicu kekecewaan anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Hanura, Ruslan Sinaga, yang akhirnya memilih meninggalkan ruang rapat.
Berdasarkan agenda resmi DPRD Kota Batam, rapat paripurna tersebut memuat dua agenda penting. Pertama, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2027.
Kedua, laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus pengambilan keputusan.
Dalam undangan resmi, rapat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Bahkan, untuk agenda pembahasan Ranperda perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah, tercantum persyaratan kuorum sebanyak 34 anggota.
Namun, jadwal yang telah ditetapkan tersebut menjadi sorotan ketika pelaksanaan rapat belum juga jelas hampir dua jam setelah waktu yang ditentukan.
Ruslan Sinaga Kecewa, Pilih Tinggalkan Ruangan
Saat dikonfirmasi tim media melalui sambungan telepon WhatsApp, Ruslan Sinaga secara tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakjelasan pelaksanaan rapat tersebut.
“Rapat masalah Ranperda dua jam delay, tidak ada kejelasan. Buat apa di situ? Saya keluar dari ruangan,” ujar Ruslan.
Pernyataan tersebut memperlihatkan kekecewaan seorang anggota legislatif terhadap pelaksanaan agenda resmi lembaga yang seharusnya berjalan dengan persiapan dan koordinasi yang baik.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap agenda berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Keterlambatan tanpa penjelasan yang memadai tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan pelaksanaan rapat, koordinasi antaranggota, serta komitmen terhadap agenda yang telah ditetapkan.
Ketua DPRD dan Wali Kota Disebut Belum Hadir
Ketika ditanya mengenai kehadiran pimpinan DPRD Kota Batam saat dirinya memutuskan keluar dari ruangan, Ruslan menyebut Ketua DPRD belum hadir. Ia juga menyatakan Wali Kota Batam belum hadir pada saat itu.
“Belum, termasuk juga Wali Kota belum hadir,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan. Namun, informasi mengenai kehadiran para pejabat tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Tim media juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada Ketua DPRD Kota Batam guna memperoleh penjelasan mengenai keterlambatan pelaksanaan rapat paripurna tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban yang diterima tim media.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Ketua DPRD maupun pihak Sekretariat DPRD Kota Batam untuk menjelaskan kondisi yang terjadi, termasuk penyebab keterlambatan dan perkembangan pelaksanaan agenda rapat.
Agenda Penting, Disiplin Waktu Menjadi Sorotan
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai keterlambatan waktu. Dua agenda yang tercantum dalam undangan menyangkut perencanaan pembentukan peraturan daerah tahun 2027 serta pembahasan perubahan regulasi pengelolaan sampah yang disertai pengambilan keputusan.
Terlebih, agenda kedua mencantumkan kebutuhan kuorum sebanyak 34 anggota. Karena itu, kesiapan peserta dan koordinasi pelaksanaan rapat menjadi aspek penting agar proses pengambilan keputusan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, belum ada informasi terverifikasi yang memastikan apakah keterlambatan tersebut disebabkan oleh belum terpenuhinya kuorum, ketidakhadiran pimpinan, atau faktor lainnya.
Publik tentu berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai pelaksanaan agenda resmi lembaga legislatif, terlebih ketika rapat menyangkut kepentingan masyarakat Kota Batam.
Ketika agenda sudah dijadwalkan secara resmi, ketepatan waktu dan kejelasan pelaksanaan semestinya menjadi bagian dari komitmen kelembagaan. Jika terdapat kendala, penjelasan yang transparan diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih menunggu tanggapan resmi dari Ketua DPRD Kota Batam maupun pihak terkait mengenai keterlambatan rapat paripurna tersebut.(Red)
