Berkaca Kasus Cibinong, SEMAKOTA Adukan Lapas Bulak Kapal ke Ombudsman hingga Presiden
BEKASI,Jaringanbintanginfo.com– Aliansi Serikat Mahasiswa Indonesia (SEMAKOTA) Kota Bekasi melaporkan dugaan pelanggaran tata kelola di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jumat (9/10/2026). Laporan tersebut turut ditembuskan kepada DPR RI hingga Presiden Prabowo Subianto.
SEMAKOTA mendesak Ombudsman RI dan Inspektorat Jenderal Kemenimipas melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara senyap untuk memeriksa sejumlah dugaan persoalan di dalam lapas. Aduan tersebut meliputi dugaan keberadaan telepon seluler di dalam lapas, diskriminasi fasilitas bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), hingga dugaan makanan atau nasi cadong yang tidak layak dikonsumsi.
Koordinator SEMAKOTA Kota Bekasi, Abdullah Muhamad Lie, mengatakan pelaporan itu dilakukan berdasarkan hasil kajian dan temuan yang menurut pihaknya perlu ditindaklanjuti. Ia juga menyinggung pengungkapan sejumlah temuan di Lapas Cibinong yang diumumkan Kemenimipas pada 5 Oktober 2026 sebagai salah satu pemicu pihaknya meminta pengawasan serupa di Lapas Bulak Kapal.
Minta Sidak Senyap, Dugaan Pelanggaran Harus Diusut
Abdullah menyebut, pengungkapan kasus di Lapas Cibinong menjadi perhatian SEMAKOTA setelah muncul sejumlah temuan, mulai dari dugaan kepemilikan minuman keras oleh narapidana Jimmy Masrin, barang mewah yang dipindahkan ke kandang sapi, 13 bangunan ilegal yang tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), hingga dugaan pungutan liar sebesar Rp150 ribu.
Kasus tersebut juga disebut berujung pada pemberhentian kepala lapas dan pemberian sanksi kepada 17 ASN.
Berkaca dari kejadian itu, SEMAKOTA meminta dugaan persoalan di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal diperiksa secara independen. Abdullah menegaskan, pihaknya memilih menempuh jalur pelaporan resmi dengan menyertakan bukti, bukan langsung menggelar demonstrasi.
“Saya tidak demo. Saya buat laporan resmi dengan bukti. Jika di Cibinong Ombudsman menemukan miras milik koruptor dan barang mewah disembunyikan di kandang sapi, di Bekasi saya menduga modusnya sama,” kata Abdullah.
Ia menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Karena itu, SEMAKOTA meminta Ombudsman RI dan Inspektorat Jenderal Kemenimipas tidak hanya menelaah dokumen laporan, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung ke lapas.
Tiga Persoalan yang Dilaporkan SEMAKOTA
Dalam laporan yang disampaikan, SEMAKOTA menyoroti tiga persoalan utama yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Pertama, dugaan keberadaan alat komunikasi berupa telepon seluler atau handphone di dalam Lapas Kelas IIA Bulak Kapal.
Kedua, dugaan diskriminasi pemberian fasilitas kepada warga binaan. SEMAKOTA menyebut kondisi yang mereka persoalkan sebagai dugaan praktik “lapas berkasta”, yakni adanya perbedaan fasilitas yang dinilai perlu diperiksa dan diklarifikasi.
Ketiga, dugaan nasi cadong atau makanan yang diberikan kepada warga binaan tidak layak dikonsumsi.
Atas tiga persoalan tersebut, SEMAKOTA meminta Ombudsman RI dan Inspektorat Jenderal Kemenimipas, termasuk melalui pejabat yang dituju dalam laporan, Komjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
Abdullah berharap pemeriksaan dilakukan secara senyap agar pengawas dapat memperoleh gambaran kondisi lapangan tanpa dipengaruhi persiapan khusus dari pihak yang diperiksa.
Minta Keluarga WBP Ikut Dimintai Keterangan
SEMAKOTA mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilengkapi sejumlah bukti dan foto yang diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi Ombudsman RI dan Inspektorat Jenderal Kemenimipas dalam melakukan verifikasi.
Selain memeriksa kondisi di dalam lapas, Abdullah meminta pengawas mewawancarai keluarga WBP di area kunjungan atau halaman lapas. Menurutnya, keterangan keluarga dapat menjadi salah satu sumber informasi untuk menguji dugaan mengenai pelayanan, fasilitas, dan makanan yang diterima warga binaan.
“Di dalam laporan tersebut, kami lampirkan bukti serta foto yang mungkin bisa menjadi bahan bagi Ombudsman RI dan Irjen Kemenimipas untuk melakukan proses selanjutnya. Bilamana hasil investigasi terbukti, kami berharap ada sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi,” tegas Abdullah.
Ia menambahkan, laporan tersebut turut memuat sejumlah rujukan hukum yang menurut SEMAKOTA berkaitan dengan dugaan diskriminasi fasilitas kamar, keberadaan alat komunikasi, dan kelayakan makanan bagi warga binaan.
SEMAKOTA meminta agar setiap dugaan diperiksa secara menyeluruh dan penindakan dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Tembuskan Laporan ke Presiden, SEMAKOTA Siap Gelar Aksi
Abdullah menegaskan, SEMAKOTA akan mengawal laporan tersebut hingga ada tindak lanjut yang jelas dari lembaga terkait.
Ia juga memperingatkan bahwa pihaknya tidak segan menggelar aksi demonstrasi apabila pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana diharapkan.
“Saya bersama kawan-kawan Serikat Mahasiswa Indonesia secara tegas akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami juga tidak segan melakukan aksi di Kantor Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi, Ombudsman RI, dan Kemenimipas RI apabila tidak ada tindak lanjut,” tutup Abdullah.
Menurut keterangan pelapor, laporan SEMAKOTA Kota Bekasi telah diterima Ombudsman RI dan ditembuskan kepada Inspektorat Jenderal Kemenimipas, DPR RI, serta Presiden Prabowo Subianto.
SEMAKOTA berharap pengaduan tersebut menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang transparan dan objektif. Jika ditemukan pelanggaran, mereka meminta instansi berwenang menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran yang dilaporkan SEMAKOTA belum dapat dinyatakan terbukti tanpa hasil pemeriksaan resmi. Klarifikasi dari pihak Lapas Kelas IIA Bulak Kapal dan instansi terkait masih diperlukan untuk memastikan kebenaran aduan tersebut.
