Surpres Pergantian Kapolri: Suyudi Ario Seto Diajukan Gantikan Listyo Sigit
JAKARTA, Jaringanbintanginfo.com– Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surpres diterima pimpinan DPR RI pada Kamis (1/10/2026) dan memuat usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengonfirmasi bahwa DPR telah menerima Surpres tersebut. Selanjutnya, Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Komjen Suyudi Ario Seto.
Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. merupakan perwira tinggi Polri kelahiran Jakarta, 14 Juli 1973. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 dan memiliki pengalaman panjang di bidang reserse serta kepemimpinan kewilayahan.
Dalam perjalanan kariernya, Suyudi pernah menduduki sejumlah jabatan, di antaranya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kanit Resmob Bareskrim Polri, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor, hingga Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Kariernya berlanjut di tingkat perwira tinggi dengan menjabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Wadirtipideksus dan Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Wakapolda Metro Jaya, hingga Kapolda Banten.
Sebelum diajukan sebagai calon Kapolri, Suyudi juga pernah dipercaya menjabat Kadiv Propam Polri dan kemudian Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Komisi III DPR RI kemudian menyetujui pencalonan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Persetujuan tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan lembaga.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (1/10/2026), DPR menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Dengan persetujuan DPR tersebut, tahapan selanjutnya adalah proses pengangkatan dan pelantikan oleh Presiden Republik Indonesia.
