BATAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam terkait keluhan warga RT 07/RW 12, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, terhadap persoalan banjir kawasan perumahan Piayu Mas Residence, Kamis (1/10/2026), berlangsung dengan sorotan tajam.
RDP tersebut dihadiri sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Batam, di antaranya Muhammad Mustofa, Anwar Anas, Tumbur Hutasoit dan Muhammad Fadhli. Hadir pula perwakilan warga, Satpol PP, BP Batam, pihak pengembang, Kapolsek Sei Beduk, Lurah Tanjung Piayu dan Camat Sei Beduk.
Ketegangan forum mulai mencuat ketika anggota Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, mempertanyakan kapasitas empat orang yang mengaku mewakili pihak PT SERE. Empat orang tersebut disebut terdiri dari tiga orang bagian legal dan seorang pimpinan proyek.
Namun, ketika diminta menunjukkan legal standing atau kewenangan resmi sebagai perwakilan perusahaan, tidak satu pun dari mereka dapat menunjukkan dokumen yang dapat memastikan kapasitas mereka untuk mewakili dan mengambil keputusan atas nama perusahaan.
“Kita RDP ini jangan seperti main-main, jangan pertontonkan kami dengan warga kami seperti ecek-ecek. Bapak punya kapasitas tidak untuk mengambil keputusan? Masalah legalitas dan lain sebagainya,” tegas Anwar Anas dalam forum.
Pertanyaan tersebut kemudian semakin mengarah kepada substansi RDP. Sebab, apabila pihak yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan maupun menjelaskan persoalan legalitas dan perizinan perusahaan, maka efektivitas forum tersebut menjadi dipertanyakan.
Saat ditanya mengenai kewenangan mengambil keputusan, salah satu perwakilan yang mengaku dari PT SERE justru menjawab tidak memiliki kewenangan tersebut. Kondisi itu membuat Anwar kembali mempertanyakan tujuan RDP.
“Buat apa kita RDP ini? Kita berbicara dengan orang yang tidak punya legalitas, tidak bisa ambil keputusan. Toh mereka juga tidak punya legalitas dan kapasitas,” tegas Anwar.
Meski persoalan kapasitas perwakilan sempat dipersoalkan secara terbuka, RDP tetap dilanjutkan hingga selesai. Forum kemudian menghasilkan arahan agar persoalan penyebab banjir yang dikeluhkan warga diselesaikan dalam waktu satu bulan.
Di sisi lain, pimpinan RDP, Muhammad Mustofa, menegaskan bahwa DPRD akan melakukan pemeriksaan dan turun langsung ke lapangan untuk mengecek persoalan perizinan maupun kondisi pembangunan. “Kalau belum ada seperti RKKPL, Amdal, PBG serta UKL-UPL, kegiatan akan kami hentikan,” tegas Mustofa saat ditemui setelah RDP.
Mustofa juga menyebut persoalan sanksi administratif berada pada kewenangan BP Batam. Pernyataan tersebut membuat persoalan tidak berhenti pada tuntutan penyelesaian banjir, tetapi juga membuka ruang pemeriksaan terhadap dokumen dan legalitas kegiatan pembangunan di lapangan.
Dengan munculnya persoalan legal standing dalam RDP, pertanyaan publik kini bergeser: siapa sebenarnya pihak yang secara sah mewakili PT SERE, siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi, dan apakah seluruh dokumen perizinan pembangunan telah terpenuhi?
RDP yang sejak awal diperingatkan agar tidak berlangsung “ecek-ecek” tersebut kini menyisakan pekerjaan besar bagi DPRD dan instansi terkait: memastikan persoalan banjir warga, legalitas kegiatan, serta dokumen perizinan pembangunan benar-benar diperiksa berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan sekadar keterangan pihak yang hadir di ruang rapat.(Red)
